Polemik TikTok Shop
TikTok Shop Masih Ada Transaksi, Padahal Sudah Dikasih Waktu Sepekan Hentikan Aktivitas Jual-Beli
Social commerce seperti TikTok Shop hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TikTok Shop masih memberlakukan transaksi pembayaran di dalam media sosialnya, padahal telah diberi waktu sepekan untuk menghentikannya.
Adapun permintaan untuk menghentikannya muncul setelah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terbit.
Satu dari sekian poin dari peraturan tersebut mengatur tentang pemisahan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau dengan kata lain social commerce.
Baca juga: Pengamat: Ada Indikasi Tiktok Shop Tidak Patuh, Ini Tanda-tandanya
Social commerce seperti TikTok Shop hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa.
"PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya," bunyi Pasal 21 ayat (3).
Pantauan Tribunnews pada Selasa (3/10/2023), TikTok Shop masih bisa diakses dari media sosial TikTok.
Fiturnya masih tersemat di aplikasi media sosialnya, dapat diakses secara mudah dengan menekan tombol "shop" di bagian kiri bawah.
Permendag 31/2023 seakan tidak memberi efek kepada TikTok Shop. Social commerce satu ini masih memungkinkan penggunanya melakukan transaksi.
Fitur keranjang seperti di e-commerce lain masih ada di pojok kanan atas. Pengguna bisa "check out" barangnya di situ dan bisa melakukan transaksi pembayaran.
Adapun tampilan awal dari fitur TikTok Shop di media sosial TikTok langsung memperlihatkan barang yang sedang memiliki harga promo.
Geser ke bawah, terlihat ada barang-barang dari banyak penjual yang dipromosikan oleh TikTok Shop.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memberi TikTok Shop waktu satu pekan untuk menghentikan transaksi jual beli mereka.
Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa Permendag 31/2023 telah berjalan sejak kemarin pada Selasa (26/9/2023).
Maka dari itu, sejatinya, TikTok Shop sudah tidak boleh melakukan transaksi sejak hari itu.
Polemik TikTok Shop
| Legislator PAN Respons Keranjang Kuning Tiktok yang Terus Dipersoalkan: Justru Bantu UMKM |
|---|
| Soal Pelanggaran TikTok Shop, Ekonom Sebut Ambisi Jalur Sutra Tiongkok dan Efek Pemilu 2024 |
|---|
| Mendag Zulkifli Hasan Irit Bicara Soal Dugaan Permainan Politik di Balik Migrasi TikTok Shop |
|---|
| Menteri Teten Peringatkan TikTok Shop: Jika Masih Melanggar Diberikan Sanksi Hingga Pemberhentian |
|---|
| Menkop UKM Teten Masduki Singgung TikTok Belum Hormati Hukum di Indonesia |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.