Polemik TikTok Shop
TikTok Shop Masih Ada Transaksi, Padahal Sudah Dikasih Waktu Sepekan Hentikan Aktivitas Jual-Beli
Social commerce seperti TikTok Shop hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Tangkapan layar
TikTok Shop masih memberlakukan transaksi pembayaran di dalam media sosialnya, padahal telah diberi waktu sepekan untuk menghentikannya.
Namun, Zulhas memberi TikTok Shop waktu selama sepekan. Sebab, katanya, saat ini masih waktu sosialisasi.
Saat itu, ia menyebut akan bersurat kepada TikTok Shop guna memberi tahu platform asal China tersebut soal Permendag 31/2023.
"Besok disurati, ya. Seminggu inilah sosialisasi terus-menerus. Saya kira dengan informasi yang seperti sekarang ini kan 1 sampai 2 hari sudah bisa sampai (informasinya)," kata Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (27/9/2023).
Berita Terkait
Polemik TikTok Shop
| Legislator PAN Respons Keranjang Kuning Tiktok yang Terus Dipersoalkan: Justru Bantu UMKM |
|---|
| Soal Pelanggaran TikTok Shop, Ekonom Sebut Ambisi Jalur Sutra Tiongkok dan Efek Pemilu 2024 |
|---|
| Mendag Zulkifli Hasan Irit Bicara Soal Dugaan Permainan Politik di Balik Migrasi TikTok Shop |
|---|
| Menteri Teten Peringatkan TikTok Shop: Jika Masih Melanggar Diberikan Sanksi Hingga Pemberhentian |
|---|
| Menkop UKM Teten Masduki Singgung TikTok Belum Hormati Hukum di Indonesia |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.