Gap Harga Pertalite-Pertamax Terlalu Jauh, Dikhawatirkan Masyarakat Bermigrasi Konsumsi BBM Subsidi
Hal ini dikarenakan terjadinya gap harga yang cukup jauh antara BBM nonsubsidi seperti Pertamax dan BBM subsidi seperti Pertalite.
Penulis:
Bambang Ismoyo
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengkhawatirkan bakal terjadinya migrasi konsumen pengguna bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi menjadi konsumen BBM subsidi.
Hal ini dikarenakan terjadinya gap harga yang cukup jauh antara BBM nonsubsidi seperti Pertamax dan BBM subsidi seperti Pertalite.
Diketahui, PT Pertamina telah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang berlaku per 1 Oktober 2023.
Baca juga: Daftar Harga BBM Terbaru 1 Oktober 2023: Pertamax Naik, Pertalite dan Solar Tetap
Untuk wilayah DKI Jakarta maupun Pulau Jawa, harga Pertamax 92 naik dari Rp13.300 per liter menjadi Rp14.000 per liter. Sementara BBM subsidi seperti Pertalite tak mengalami peningkatan yakni masih di angka Rp10.000 per liter.
"Kenaikkan harga tersebut memperbesar disparitas harga BBM non-subsidi dengan harga BBM subsidi. Disparitas harga itu akan memicu gelombang migrasi kosumen Pertamax ke Pertalite," ucap Fahmy dalam pernyataannya kepada Tribunnews, Minggu (8/10/2023).
Bukan tanpa alasan, lanjut Fahmy, migrasi tersebut berpotensi menjebolkan quota Pertalite, yang akan memperberat beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pemberian subsidi BBM.
Untuk mencegah migrasi dari Pertamax ke Pertalite, Fahmy merekomendasikan Pemerintah bisa menaikkan harga Pertalite untuk memperkecil disparitas antara harga Pertamax dengan harga Pertalite.
"Dengan disparitas harga yang tidak menganga, kosumen Pertamax akan berfikir ulang untuk migrasi ke Pertalite," papar Fahmy.
Ia mengakui, kenaikkan harga BBM Subsidi akan memicu kenaikkan inflasi yang menurunkan daya beli masyarakat.
Baca juga: Pengusaha Pertashop Minta Peluang Pasarkan BBM Pertalite
Jika Pemerintah emggan menaikkan BBM subsidi maka alternatifnya, Pemerintah harus melakukkan pembatasan penggunaan BBM subsidi dengan mekanisme yang bisa diterapkan (applicable).
Mekanisme pembatasan itu dengan menetapkan dalam Peraturan Presiden bahwa konsumen BBM Subsidi adalah kosumen pemilik Sepeda Motor dan Kendaraan Angkutan penumpang dan barang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pertamin telah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang berlaku per 1 Oktober 2023.
Untuk wilayah DKI Jakarta maupun Pulau Jawa, harga Pertamax 92 naik dari Rp13.300 per liter menjadi Rp14.000 per liter.
Sementara, harga Pertamax Green 95 naik dari Rp15.000 per liter menjadi Rp16.000 per liter. Harga Pertamax Dex naik dari Rp16.900 per liter menjadi Rp17.900.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.