Rabu, 10 September 2025

Guru Besar Hukum UPH Usulkan Pembentukan Lembaga Pengelola Hasil Perampasan Aset Kejahatan

Prof. Dr. Jamin Ginting S.H., M.H., M.Kn mengusulkan agar pemerintah membentuk lembaga pengelola aset hasil rampasan yang didapat dari pidana korupsi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
handout
Guru besar ilmu hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Prof. Dr. Jamin Ginting S.H., M.H., M.Kn. 

Edward Omar Sharief Hiarej, S.H., M.Hum. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia meminta kesediaan Prof. Jamin menjadi anggota tim ahli dalam penyusunan RUU perampasan aset ini, sehingga kita dapat mengesahkannya pada tahun 2024.

Acara pengukuhan Guru Besar juga dihadiri Dr. (Hon.) Jonathan L. Parapak, M. Eng., Sc., selaku Rektor UPH. 

“UPH kembali melahirkan satu Guru Besar lagi yang siap berkontribusi bagi bidang pengetahuan dan keilmuan hukum di Indonesia. Tentunya, penelitian Prof. Jamin ini saya yakin dapat berguna bagi penegakan hukum di Indonesia ke depannya terutama untuk pemberantasan tindak korupsi di tanah air," ujarnya.

Caption: Guru besar ilmu hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan