Guru Besar Hukum UPH Usulkan Pembentukan Lembaga Pengelola Hasil Perampasan Aset Kejahatan
Prof. Dr. Jamin Ginting S.H., M.H., M.Kn mengusulkan agar pemerintah membentuk lembaga pengelola aset hasil rampasan yang didapat dari pidana korupsi.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Choirul Arifin
Edward Omar Sharief Hiarej, S.H., M.Hum. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia meminta kesediaan Prof. Jamin menjadi anggota tim ahli dalam penyusunan RUU perampasan aset ini, sehingga kita dapat mengesahkannya pada tahun 2024.
Acara pengukuhan Guru Besar juga dihadiri Dr. (Hon.) Jonathan L. Parapak, M. Eng., Sc., selaku Rektor UPH.
“UPH kembali melahirkan satu Guru Besar lagi yang siap berkontribusi bagi bidang pengetahuan dan keilmuan hukum di Indonesia. Tentunya, penelitian Prof. Jamin ini saya yakin dapat berguna bagi penegakan hukum di Indonesia ke depannya terutama untuk pemberantasan tindak korupsi di tanah air," ujarnya.
Caption: Guru besar ilmu hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn.
Urgensi RUU Perampasan Aset, DPP IKA UII Angkat Isu Pemulihan Kerugian Negara |
![]() |
---|
Catatan Politik Senayan: Efek Jera dan Melemahnya Militansi Memerangi Korupsi |
![]() |
---|
Di Balik Tarik Ulur Pengesahan RUU Perampasan Aset, KPK Tetap Lakukan Kajian Internal |
![]() |
---|
Kenapa DPR Belum Juga Menggarap RUU Perampasan Aset? |
![]() |
---|
Pimpinan DPR Tegaskan Tak Ada Tarik Ulur soal Pembahasan RUU Perampasan Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.