Sabtu, 13 September 2025

Kenaikan UMP, Pj Gubernur Jabar Persilakan Buruh Demo, Di Sulsel Kenaikan Untuk Dua Kali Makan

Tahun 2023 ini UMP di DKI Jakarta adalah Rp 4.901.798, dengan demikian terjadi kenaikan sebesar Rp 165.643 atau 3,6 persen.

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (20/11/2023). Dalam aksinya, mereka menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Karena dengan rumus tersebut maka kenaikan upah minimum diprediksi hanya 1 - 3 persen. Sementara para buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen dengan mempertimbangkan laju inflasi dan tekanan harga pokok di pasar. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Ini merupakan angka kenaikan terendah sejak tahun 2017 lalu.

Tahun 2022, tidak ada kenaikan UMP karena Indonesia dalam masa Pandemi Covid-19.

Sementara dibandingkan dengan provinsi lain di Pulau Sulawesi, Sulawesi Selatan berada di peringkat keempat kenaikan tertinggi UMP 2024.

Sulawesi Tengah tercatat paling tinggi kenaikan UMP-nya yakni sebesar Rp137.152 atau mengalami kenaikan 5,28 persen.

Saat ini, UMP di Provinsi Sulteng sebesar Rp2.736.698 dari sebelumnya Rp 2.599.546.

Pemerintah Provinsi Sulsel menetapkan besaran UMP 2024 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 perubahan dari PP 36 Tahun 2021.

Hal ini sesuai pula dengan keinginan pengusaha. Alasannya, saat ini telah ditetapkan PP No 51 tahun 2023.

“Itu kan dasarnya ada, inflasi, pertumbuhan ekonomi. Itu sudah ada rumusnya, makanya kami berpatokan pada kebijakan itu,“ kata Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulawesi Selatan (Sulsel) Suhardi, Senin (20/11).

Suhardi menambahkan, jangan ditanya kecilnya. Karena hitungannya memang kecil karena sudah memperhitungkan serapan tenaga kerja.

Saat ini, kata Suhardi, dalam hitungan pengusaha, bagaimana meningkatkan daya serap ketenagakerjaan dan daya beli yang harus ditingkatkan bersama pemerintah setempat.

Upah sebanyak Rp3.434.289 yang sudah ditetapkan hanya berjalan selama 12 bulan, namun yang paling penting, kata Suhardi, bagaimana membuat investor masuk ke Sulsel.

Silakan Demo

Sedangkan Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 Rp 2.057.495, atau naik hanya Rp 70.825 (3,7 persen) dari tahun 2023 sebesar Rp 1.986.670.

Kenaikan ini jauh lebih kecil dari tuntutan para buruh yang menginginkan kenaikan minimal sebanyak 15 persen.

Namun, menurut Bey, kenaikan sebesar 3,7 persen itu ia tetapkan justru setelah mendengarkan aspirasi para buruh.

"Kami (pemprov) sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja yang disampaikan langsung baik melalui unjuk rasa maupun dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan," ujar Bey saat ditemui usai meninjau pelaksanaan seleksi PPPK di Poltekkes Jalan Pajajaran, Bandung, Selasa (21/11).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan