Kenaikan UMP, Pj Gubernur Jabar Persilakan Buruh Demo, Di Sulsel Kenaikan Untuk Dua Kali Makan
Tahun 2023 ini UMP di DKI Jakarta adalah Rp 4.901.798, dengan demikian terjadi kenaikan sebesar Rp 165.643 atau 3,6 persen.
Editor:
Hendra Gunawan
Sebelumnya diberitakan, Kenaikan UMP Sulsel sebanyak Rp49.153 untuk tahun 2024 mendatang.
Perhitungan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 perubahan dari PP 36 Tahun 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Ardiles Sanggaf mengatakan, berdasarkan surat putusan Gubernur Sulsel 1671/XI/TAHUN 2023 tentang penetapan UMP Sulsel 2024.
"Berdasarkan hasil rekomendasi dari Pj Gubernur Sulsel, untuk UMP Sulsel ditetapkan sebesar Rp3.434.289," katanya saat penetapan UMP di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11/2023).
Keputusan tersebut diambil, lanjut Ardiles, sudah melalui proses yang begitu panjang, sehingga ditetapkan diangka 1,45 persen.
"Itu juga melalui pertimbangan dari berbagai pihak dan di sk ini sudah mengakomodir oleh serikat buruh," ujarnya.
Adapun dari Sk tersebut sudah mendapat persetujuan dari unsur pengusaha yang ada di Sulsel. ( Tribun Jatim/Tribun Sulsel/Tribun Jabar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.