Sabtu, 13 September 2025

Kenaikan UMP, Pj Gubernur Jabar Persilakan Buruh Demo, Di Sulsel Kenaikan Untuk Dua Kali Makan

Tahun 2023 ini UMP di DKI Jakarta adalah Rp 4.901.798, dengan demikian terjadi kenaikan sebesar Rp 165.643 atau 3,6 persen.

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (20/11/2023). Dalam aksinya, mereka menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Karena dengan rumus tersebut maka kenaikan upah minimum diprediksi hanya 1 - 3 persen. Sementara para buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen dengan mempertimbangkan laju inflasi dan tekanan harga pokok di pasar. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Sebelumnya diberitakan, Kenaikan UMP Sulsel sebanyak Rp49.153 untuk tahun 2024 mendatang.

Perhitungan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 perubahan dari PP 36 Tahun 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Ardiles Sanggaf mengatakan, berdasarkan surat putusan Gubernur Sulsel 1671/XI/TAHUN 2023 tentang penetapan UMP Sulsel 2024.

"Berdasarkan hasil rekomendasi dari Pj Gubernur Sulsel, untuk UMP Sulsel ditetapkan sebesar Rp3.434.289," katanya saat penetapan UMP di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11/2023).

Keputusan tersebut diambil, lanjut Ardiles, sudah melalui proses yang begitu panjang, sehingga ditetapkan diangka 1,45 persen.

"Itu juga melalui pertimbangan dari berbagai pihak dan di sk ini sudah mengakomodir oleh serikat buruh," ujarnya.

Adapun dari Sk tersebut sudah mendapat persetujuan dari unsur pengusaha yang ada di Sulsel. ( Tribun Jatim/Tribun Sulsel/Tribun Jabar)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan