Minggu, 14 September 2025

Kenaikan UMP, Pj Gubernur Jabar Persilakan Buruh Demo, Di Sulsel Kenaikan Untuk Dua Kali Makan

Tahun 2023 ini UMP di DKI Jakarta adalah Rp 4.901.798, dengan demikian terjadi kenaikan sebesar Rp 165.643 atau 3,6 persen.

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (20/11/2023). Dalam aksinya, mereka menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Karena dengan rumus tersebut maka kenaikan upah minimum diprediksi hanya 1 - 3 persen. Sementara para buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen dengan mempertimbangkan laju inflasi dan tekanan harga pokok di pasar. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Bey mengatakan, dasar perhitungan UMP 2024 ialah PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

"Kami yakin jika PP 51 tahun 2023 sudah mengakomodir semua kepentingan dan untuk UMP 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 atau naik sebesar 3,57 persen," katanya.

Bey juga mempersilakan para buruh untuk berunjuk rasa jika menolak penetapan itu.

"Kalau mau unjuk rasa ya silakan, yang penting tertib dan tak anarkis. Memang peraturannya seperti itu, maka kami melihat ke aturan," ujarnya.

Namun, demikian, ia berharap para buruh untuk tak melakukan aksi mogok pada 29 dan 30 November 2023, lantaran pemerintah telah melakukan kenaikan walau tak sesuai harapan.

Pandangan Ekonom

Ekonom Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Marsuki DEA menanggapi kenaikan UMP Sulsel 2024.

UMP Sulsel 2024 diputuskan naik di angka 1,45 persen atau hanya sebesar Rp49.153.

“Seperti itu kira-kira (wajar dalam kondisi saat ini) hanya cukup tambahan biaya makan dua kali sehari,” kata Prof Marsuki, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Selasa (21/11/2023).

“Jadi kewajarannya tentu belum, hanya bisa manutupi belanja makan dua kali dalam sehari saja. Belum ada pemenuhan kebutuhan lain. Jadi sewajarnya dan itupun paling minimal Rp75 ribu,” sambungnya.

Menurut Prof Marsuki, saat ini faktor penentu pergerakan ekonomi ditentukan oleh pola konsumsi masyarakat.

Masalahnya, kata dia, daya beli masyarakat lemah, sehingga menurunkan aktivitas konsumsi berdampak pada menurunnya kegiatan sisi produksi.

“Sehingga pemerintah menganggap perlu ada kenaikan UMP para pekerja yang cukup dominan mempengaruhi konsumsi,” tuturnya.

Ia menyebut, besar kenaikan UMP memang relatif masih terbatas, sehingga dampaknya ke peningkatan belum memadai.

Namun dari sisi keinginan pemerintah sedikit memberi angin segar bagi para pekerja.

“Sayangnya memang memang bisa lebih besar, karena para pengusaha juga berhadapan dengan masalah kurangnya daya produksi mereka karena permintaan konsumsi yang tertekan,” kata Prof Marsuki.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan