Pemerintah Akan Bebaskan Pajak Mobil CBU, Rumusan Aturannya Hampir Rampung
Penyusunan kebijakan atau aturan terkait pembebasan pajak pada impor mobil listrik secara utuh atau (CBU) akan rampung dalam waktu dekat.
Penulis:
Bambang Ismoyo
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyusunan kebijakan atau aturan terkait pembebasan pajak pada impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) akan rampung dalam waktu dekat.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
"Oke, sudah selesai (draft-nya). Mungkin Peraturan Presiden-nya tidak akan lama lagi, secara teknis sudah," ungkap Bahlil di Kawasan Menteng, Jakarta, Senin (11/12/2023).
Namun, instrumen fiskal pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini tak serta merta berlaku untuk semua perusahaan atau produsen mobil listrik.
Syarat utama jika ingin mendapatkan insentif bebas pajak, perusahaan atau produsen mobil listrik yang dimaksud harus memiliki komitmen berinvestasi atau membangun pabrik di Indonesia.
"Tapi itu diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang membangun investasi di dalam negeri," papar Bahlil.
"Contoh, perusahaan merek 'A' dia ingin memasukkan mobil ke Indonesia 3.000 unit. Kita tanya, you mau bangun enggak di Indonesia? Kalau you enggak mau bangun pabriknya, ya nggak kita kasih," tegasnya.
Salah satu produsen mobil yang nantinya pasti mendapatkan insentif pembebasan pajak impor mobil CBU adalah BYD.
Hal ini karena BYD telah menegaskan komitmennya untuk membangun pabrik di dalam negeri.
Bahlil kembali meyakini, aturan yang membahas insentif fiskal tersebut akan segera disahkan. Dan kedepannya akan memacu penggunaan mobil listrik di Indonesia.
Baca juga: BYD Jadi Pabrikan Mobil Pertama yang Produksi 6 Juta EV dan PHEV
"BYD sudah dapat kuota, karena dia membangun pabrik," papar Bahlil.
"Saya enggak tau (aturan ini akan terbit). Tapi yang saya pahami, karena saya juga ikut melakukan itu saya rasa Kementerian teknis sudah selesai, termasuk Kementerian Investasi," pungkasnya.
Jadi Sorotan Pengamat
Pemerintah tengah menyiapkan beragam insentif bagi para investor mobil listrik yang hendak masuk ke Indonesia.
Salah satu instrumen fiskal yang akan dibuat dan dapat diterapkan ialah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mobil listrik yang diimpor secara utuh alias Completely Build Up (CBU).
Kemenperin Pastikan Tagih Produsen Mobil Listrik agar Produksi Lokal Mulai 1 Januari 2026 |
![]() |
---|
Permintaan Gaikindo ke Pemerintah: Jangan Korbankan Lapangan Kerja Jika Dorong Transisi ICE ke EV |
![]() |
---|
Kemenperin Ultimatum Produsen Mobil Listrik di 2026 Penuhi TKDN 40 Persen |
![]() |
---|
Update Insentif Motor Listrik, Masih Dibahas Antar-Kementerian |
![]() |
---|
Volume Impor Mobil Listrik Melonjak, Kredibilitas Insentif Pemerintah Dipertanyakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.