Diprotes Pengusaha dan Pengacara Kondang, Pajak Karaoke dan Spa Kemungkinan Akan Direvisi
Pemerintah menetapkan tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam
Penulis:
Bambang Ismoyo
Editor:
Hendra Gunawan
Dirinya, Hotman Paris mempertanyakan besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan diskotik, karaoke, club malam, bar dan mandi uap atau spa.
Hotman mempertanyakan, besaran PBJT untuk jasa hiburan yang bisa mencapai 75 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) melalui unggahan akun resmi Instagram-nya.
"Pajak sd 75 persen persent?? What?" tulis Hotman, dengan unggahan gambar bagian dari UU HKPD, dikutip Senin (8/1/2024).
Dalam unggahan lain, Hotman menyoroti potensi kenaikan pajak hiburan di Bali, yang mencapai 40 persen.
Menurutnya, besaran pajak tersebut berpotensi mengganggu kinerja industri hiburan di wilayah tersebut.
"Jika pariwisata menurun maka masyarakat yg sengsara! Aduh bali baru pulih dari corona sekarang ada ancaman pajak yg buat turis pilih negara lain," tulis Hotman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.