Polisi Selidiki Kasus Petani Ditagih Utang Rp4 Miliar, Ini Kronologi dan Siapa Bank Pemberi Dana?
Kasus ini juga telah dilaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain terdapat pemalsuan pada e-KTP dan surat nikah, pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) juga terdapat kejanggalan.
Karyan mengungkapkan bahwa SPPT yang seharusnya masih atas nama orangtua ayahnya telah mengalami perubahan menjadi atas nama ayahnya.
Sejak ditagih untuk melunasi pinjaman mulai 2021 sampai 2024, Kacung tidak pernah mencicilnya.
Namun Karyan bersama orangtuanya sampai saat ini sudah empat kali mendatangi pihak lembaga keuangan untuk klarifikasi.
Dia berharap sertifikat tanah orangtunya dapat kembali tanpa harus membayar agunan sebesar Rp4 miliar lebih yang tak pernah dipinjam orangtuanya.
“Harapannya sertifikat tanah orangtua saya kembali tanpa harus ditebus apalagi sampai Rp4 miliar. Bapak saya cuma seorang petani,” katanya.
| Kinerja Bank Raya Terus Tumbuh, Perkuat Bisnis Digital dan Komitmen Keberlanjutan |
|
|---|
| QRIS Sudah Bisa Digunakan di China Akhir 2025 dan Korea Selatan Awal 2026 |
|
|---|
| Profesor NTU Singapura Sebut Eksekusi Proyek Whoosh Ceroboh: China Buru-buru, Tak Ada Studi Mendalam |
|
|---|
| BI Luncurkan QRIS Tap Bisa Dipakai Naik Lima Moda Transportasi: KRL, MRT hingga LRT |
|
|---|
| Sedang Trending: dari Film Abadi Nan Jaya hingga Utang Whoosh |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.