Minggu, 10 Agustus 2025

Pendanaan Uang Kuliah Tunggal Oleh Danacita Tersebar di Beberapa Kampus

Danacita telah melakukan skema kerjasama dengan beberapa kampus dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Rektorat ITB, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (29/1/2024). Mereka menuntut penghapusan kebijakan rektorat perihal pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) menggunakan skema pinjaman online (Pinjol). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan perusahaan Fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) PT Inclusive Finance Group (Danacita) tidak hanya menyasar mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).

Menurutnya, Danacita telah melakukan skema kerjasama dengan beberapa kampus dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

“Ini memang ada program kerjasama antara perusahaan ini dengan Universitas lain terkait dan tentu hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari OJK,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Viral ITB Tawarkan Skema Pinjol Untuk Bayar Biaya Kuliah, Bos Danacita Buka Suara

“Setahu kami bahwa perusahaan ini melakukan kerjasama serupa di beberapa Universitas lain,” jelas dia.

OJK sebagai regulator telah memanggil PT Danacita ini untuk mendalami apakah ada hal-hal yang dilanggar terkait dengan proses penetapan pihak yang dapat diperkenankan untuk melakukan pinjaman.

Mahendra meminta agar Danacita transparan di dalam menyalurkan pembiayaan ke mahasiswa.

“Kami dalami apabila ada hal-hal yang dilanggar berkaitan dengan langkah-langkah terkait dengan pengembalian dari utang itu,” tuturnya.

Platform Danacita sudah terdaftar sebagai selah satu perusahaan P2P lending dan memiliki izin dari OJK.

OJK pun akan terus melakukan pengawalan terhadap Danacita.

“Lebih penting lagi juga meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak, kewajiban dan risiko dari konsumen termasuk juga mengedepankan aspek perlindungan konsumen,” terangnya.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan OJK telah memanggil Danacita pada 26 Januari 2024 lalu untuk meminta penjelasan permasalahan tersebut.

Baca juga: ITB Gandeng Pinjol untuk Cicilan UKT, DPR Nilai Otonomi PTNBH Perlu Dikaji Ulang

“Menurut keterangan Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB,” ucap Aman.

Aman juga menerangkan kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT.

“Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita,” imbuhnya.

Berdasarkan penelitian OJK manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Aman menyatakan, sebagai tindak lanjutnya, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaanya dan lebih meningkatkan edukasi kepada pelajar mengenai hak dan kewajiban konsumen.

Termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya.

Secara periodik OJK akan menyatukan pelaksanaan hal-hal tersebut.

Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama yang menyediakan layanan pembiayaan pendidikan.

Enggan Disebut Pinjol

Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo menegaskan bahwa platform pendanaan yang digawanginya bukan seperti pinjol atau pinjaman online.

Menurutnya, istilah tersebut sering dikaitkan dengan praktik layanan pendanaan yang tidak legal, tidak beretika, dan berkonotasi negatif.

“Danacita sebagai salah satu pilihan metode pembayaran di Institut Teknologi Bandung (ITB). Dalam kaitan itu, Danacita bukan merupakan pinjol atau pinjaman online,” tuturnya.

Ia menerangkan, Danacita sebagai perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin dan diawasi oleh OJK berdasarkan Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 tanggal 02 Agustus 2021.

“Danacita adalah penyedia Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang senantiasa berkomitmen untuk melakukan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab,” ungkap Alfonsus.

Memorandum of Understanding (MoU) antara Danacita dan Institut Teknologi Bandung (ITB) telah ditandatangani pada tanggal 10 Agustus 2023.

Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak menyepakati bahwa Danacita hadir sebagai salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).

MOU tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa yang belum dapat membayar langsung biaya kuliah (UKT).

Pada dasarnya, semangat dari layanan pendanaan pendidikan yang Danacita berikan adalah untuk tidak memberikan masalah baru kepada pelajar dan/atau wali.

“Danacita memastikan bahwa pendanaan diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana (pelajar) dan/atau wali, tidak melampaui kapabilitas pembayaran pelajar maupun wali, sehingga tidak akan menyulitkan saat melakukan pembayaran kembali,” ujar Alfonsus. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan