Minggu, 17 Agustus 2025

Tunjangan Hari Raya

THR ke Ojol Tak Wajib, Kemnaker Hanya Mengimbau ke Perusahaan Aplikator, Manajemen Gojek Ikut Bicara

Hubungan perusahaan aplikasi & ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti PKWT maupun hubungan kerja lain.

WARTA KOTA/WARTA KOTA/YULIANTO
Pengemudi ojek online saat melintas di Jalan Pemuda, Jakarta Timur. 

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengungkapkan, memang sepatutnya para pengemudi ojek daring memiliki hak mendapatkan THR dari perusahaan aplikator walau statusnya bukan pekerja perusahaan aplikator secara langsung.

Baca juga: Kadin Sebut Dunia Usaha Lagi Bergeliat, Pengusaha Diminta Bayar THR Sesuai Ketentuan Pemerintah

"Perusahaan aplikator telah mendapatkan keuntungan bagi hasil dari para pengemudi ojek daringnya sehingga perusahaan aplikator wajib membagi THR setahun sekali," ucap Igun kepada Tribunnews, Selasa (19/3/2024).

Ia melanjutkan, skema yang diinginkan adalah pihak pengemudi ojek daring mendapatkan 100 persen bonus point, ditambah 100 persen nilai rupiah sebagai THR apabila menjalankan order selama cuti bersama dan libur Idul Fitri.

"Jadi mendapatkan 2 kali bonus setiap penyelesaian order, bisa juga THR dalam bentuk uang tunai melalui dompet digital yang dibagikan merata ke seluruh pengemudi ojek daring yang masih aktif," papar Igun.

"Di mana besarannya minimal senilai Rp300.000 sebagai representasi nilai Rp10.000 per hari dikalikan 30 hari," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan