Sabtu, 30 Agustus 2025

Menkeu Jelaskan Duduk Perkara Kiriman Sepatu Rp 10 Juta Wajib Bayar Bea Cukai Rp 31 Juta

Menurut Sri Mulyani, pihaknya menemukan indikasi bahwa harga yang diberitahukan perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang seharusnya.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati 

Utas tersebut langsung mendapat berbagai tanggapan dari warganet. Ada yang mempertanyakan ke Bea Cukai, namun ada pula yang menyalahkan pihak jasa pengiriman DHL.

Akun X @rzlhakim menyampaikan analisanya mengenai kasus tersebut.

"Ada 3 ya, Penerima/Importir, DHL, BC. Singkatnya gini, importir ini beli barang dari Jerman ngirim lewat DHL. Di pemberitahuan lapor nilai barangnya 500k. Ketauan sama BC, nilai barang aslinya 10juta. Makanya tagihan bengkak karena sanksi (24juta). cmiiw. jadi yg salah siapa?," tulisnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan