Menkeu Jelaskan Duduk Perkara Kiriman Sepatu Rp 10 Juta Wajib Bayar Bea Cukai Rp 31 Juta
Menurut Sri Mulyani, pihaknya menemukan indikasi bahwa harga yang diberitahukan perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang seharusnya.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Hendra Gunawan
Utas tersebut langsung mendapat berbagai tanggapan dari warganet. Ada yang mempertanyakan ke Bea Cukai, namun ada pula yang menyalahkan pihak jasa pengiriman DHL.
Akun X @rzlhakim menyampaikan analisanya mengenai kasus tersebut.
"Ada 3 ya, Penerima/Importir, DHL, BC. Singkatnya gini, importir ini beli barang dari Jerman ngirim lewat DHL. Di pemberitahuan lapor nilai barangnya 500k. Ketauan sama BC, nilai barang aslinya 10juta. Makanya tagihan bengkak karena sanksi (24juta). cmiiw. jadi yg salah siapa?," tulisnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.