Tabungan Perumahan Rakyat
Dana Tapera Sebagian Besar Dialokasikan ke Surat Utang, Ada Dugaan Biayai Proyek IKN
Dana peserta dikelola ke dalam beberapa portofolio investasi, yaitu korporasi 47 persen, Surat Berharga Negara (SBN) 45 persen, dan sisanya deposito.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
"Salah satunya adalah obligasi negara, obligasi daerah, deposito, kemudian obligasi di sektor perumahan dan kawasan permukiman," lanjutnya.
Sebagaimana laporan BP Tapera pada 2022, portofolio pemupukan dana tapera banyak ditempatkan pada instrumen Surat Utang Korporasi (SUK) sebanyak Rp 1,269 triliun atau sebesar 47 persen.
Lalu, diikuti Surat Berharga Negara (SBN) Rp 1,218 triliun atau sebesar 45 persen.
Kurang Sosialisasi
Ombudsman RI menyambangi kantor Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Dalam kunjungan yang berlangsung selama dua jam ini, salah satunya membahas soal polemik gaji pekerja dipotong untuk iuran Tapera.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, dalam pembahasan soal polemik ini, pihaknya mencoba berupaya mencegah adanya maladministrasi.
Secara garis besar, Yeka menilai polemik ini semua bisa selesai jika disosialisasikan dengan baik.
"Saya yakin kalau konsepnya baik tidak akan ada yang meragukan terkait konsep Tapera ini," katanya di kantor BP Tapera, Melawai, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Yeka bilang, peraturan ini hanyalah masalah "tak kenal, maka tak sayang".
Kemudian, ia mengatakan, dalam pertemuan ini juga dibahas soal kekhawatiran publik mengenai dana mereka yang dihimpun BP Tapera akan hilang.
Ia mengatakan, Tapera selama ini justru melakukan penempatan dana itu secara aman dengan penerapan klasifikasi persyaratan yang sangat cukup berat bagi para manajer investasinya.
"Untuk pengawasan manajer investasi itu, mereka sudah punya sistem pengawasan oleh OJK, BP Tapera sendiri, nanti oleh Ombudsman," ujar Yeka.
Bukan untuk Pembangunan Infrastruktur
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan, dana yang dihimpun tersebut dikelola oleh BP Tapera. Jadi, terpisah dari anggaran Kementerian PUPR.
Adapun dana iuran ini merupakan hasil dari potongan gaji pekerja sebesar 3 persen yang rencananya akan mulai diimplementasikan pada 2027.
Potongan gaji untuk Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Tabungan Perumahan Rakyat
Demo di Patung Kuda, Massa Tuntut Pemerintah Cabut UU Tapera karena Dananya Diduga untuk IKN |
---|
Buruh Demo di Patung Kuda Minta Jokowi Cabut UU Tapera, Berikut Tuntutan Lengkapnya |
---|
Pekerja Freelance Gugat UU Tapera ke MK, Ingin Pendaftaran Dilakukan Secara Sukarela |
---|
Direktur BTN Nilai Wajar Program Iuran Tapera Diributkan: Itu Biasa Dalam Suatu Hal yang Baru |
---|
Ombudsman Soroti Kebijakan Tapera, Dorong Regulasinya Diubah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.