Khawatir Bias, Hippindo Tolak Zonasi Larangan Penjualan Produk Tembakau di RPP Kesehatan
Hippindo menolak pasal tembakau yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Kesehatan.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Choirul Arifin
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) tercatat sebesar Rp213,48 triliun pada periode 2023.
Dengan besaran angka penerimaan CHT ini, aturan tembakau di RPP Kesehatan menjadi kontradiksi dengan pemanfaatan cukai yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara.
Di awal bulan Juni lalu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa RPP Kesehatan akan disahkan pada bulan tersebut, termasuk bagi pasal terkait tembakau di dalamnya.
Namun, pernyataan tersebut terus menuai polemik dan penolakan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk terkait pasal larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Protes dan penolakan terhadap aturan tersebut bermunculan karena belum terlaksananya partisipasi bermakna yang disyaratkan oleh penyusunan peraturan dan perundangan.
Zonasi Lahan Data Center dan Terobosan AI Masa Depan Sektor Strategis di Pemerintahan Baru |
![]() |
---|
Kemendikdasmen Ubah PPDB jadi SPMB, Ini Rincian Kuota dari Penerimaan Siswa Baru SD, SMP dan SMA |
![]() |
---|
Sistem Zonasi Pada Penerimaan Siswa Baru 'Ganti Baju', Kini Jadi Domisili, Apa Bedanya? |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Setujui Perubahan PPDB jadi SPMB, Zonasi Berganti Nama |
![]() |
---|
Aturan Terkini Penerimaan Siswa Baru, Istilah hingga Skema Zonasi, Domisili Tak Pakai Data KK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.