Sabtu, 13 September 2025

Khawatir Bias, Hippindo Tolak Zonasi Larangan Penjualan Produk Tembakau di RPP Kesehatan

Hippindo menolak pasal tembakau yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Kesehatan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
dok. Kompas/Murti Ali Lingga
Ketua Dewan Penasihat Hippindo Tutum Rahanta. 

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) tercatat sebesar Rp213,48 triliun pada periode 2023.

Dengan besaran angka penerimaan CHT ini, aturan tembakau di RPP Kesehatan menjadi kontradiksi dengan pemanfaatan cukai yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara.

Di awal bulan Juni lalu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa RPP Kesehatan akan disahkan pada bulan tersebut, termasuk bagi pasal terkait tembakau di dalamnya.

Namun, pernyataan tersebut terus menuai polemik dan penolakan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk terkait pasal larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Protes dan penolakan terhadap aturan tersebut bermunculan karena belum terlaksananya partisipasi bermakna yang disyaratkan oleh penyusunan peraturan dan perundangan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan