Sabtu, 13 September 2025

Mendikdasmen: Keputusan Penghapusan Zonasi Sekolah Tinggal Menunggu Jadwal Rapat Kabinet

Istilah penerapan zonasi sekolah untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tidak akan lagi digunakan.

Tribunnews.com/Rizki S
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti saat ditemui awak media di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan, sejatinya istilah penerapan zonasi sekolah untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tidak akan lagi digunakan.

Kekinian, draft penerapan aturan baru itu sudah rampung kata Mu'ti, bahkan sudah diserahkan ke Istana dalam hal ini Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

"Itu nunggu rapat kabinet, jadi draft nya sudah kami kirim ke mas Seskab," kata Mu'ti saat ditemui awak media di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Dengan begitu, Mu'ti menyatakan, penetapan atau keputusan terkait penghapusan zonasi sekolah tinggal menunggu jadwal rapat kabinet.

Hanya saja, perihal dengan jadwal rapat kabinet kata dia, tinggal menunggu waktu dari Presiden RI Prabowo Subianto.

"Tinggal nunggu keputusan dari sidang kabinet yang juga jadwalnya nunggu dari Pak Presiden," tandas dia.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengaku telah merancang skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Dirinya mengatakan istilah zonasi tidak akan lagi digunakan dalam sistem PPDB.

Menurut Abdul Mu'ti, ada zonasi akan diganti dengan istilah lain.

"Nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain," kata Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Senin (20/1/2025).

Meski begitu, Abdul Mu'ti enggan membeberkan istilah lain pengganti zonasi.

Secara lengkap, kata Abdul Mu'ti, seluruh skema PPDB akan disampaikan lebih lanjut.

"Kata lainnya apa? tunggu sampai keluar," jelas Abdul Mu'ti.

Abdul Mu'ti menyampaikan, aturan terkait PPDB itu akan diterbitkan sekitar bulan Maret 2025, atau sebelum hari raya Idul Fitri.

"Tidak perlu menunggu sampai selesai Idul Fitri karena kajiannya sekali lagi, sudah selesai. Sistemnya juga sudah kami tetapkan, tinggal menunggu waktu saja," pungkasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan