Kamis, 25 September 2025

PPATK: Perputaran Uang Praktik Prostitusi Online Anak Capai Rp 127 Miliar

Dalam analisa yang dilakukan PPATK, terjadi 130.000 lebih frekuensi transaksi terkait praktik prostitusi dan pornografi anak.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana 

Salah satu pilar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah prostitusi terutama terhadap anak.

"Ini yang seringkali kita tidak pernah tahu, bukti kemana dan siapa dari transaksi itu sehingga harusnya bisa diungkap dan data-data itu jadi salah satu alat bukti," paparnya.

Ai Maryati menambahkan jual beli konten pornografi menjadi kasus yang kerap teradukan.

Pihaknya pun meminta adanya cyberpol pada setiap Polda di 38 provinsi yang saat ini baru tersedia di sekitar 10 provinsi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan