PPATK: Perputaran Uang Praktik Prostitusi Online Anak Capai Rp 127 Miliar
Dalam analisa yang dilakukan PPATK, terjadi 130.000 lebih frekuensi transaksi terkait praktik prostitusi dan pornografi anak.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Hendra Gunawan
Salah satu pilar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah prostitusi terutama terhadap anak.
"Ini yang seringkali kita tidak pernah tahu, bukti kemana dan siapa dari transaksi itu sehingga harusnya bisa diungkap dan data-data itu jadi salah satu alat bukti," paparnya.
Ai Maryati menambahkan jual beli konten pornografi menjadi kasus yang kerap teradukan.
Pihaknya pun meminta adanya cyberpol pada setiap Polda di 38 provinsi yang saat ini baru tersedia di sekitar 10 provinsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.