GAPPRI Ungkap Akan Banyak Produsen Rokok Gulung Tikar Akibat PP 28/2024
Perubahan kemasan dan bahan baku yang biayanya sangat besar, serta pengaturannya yang dinilai juga semakin ketat
"Walaupun demikan peraturan tersebut sudah disahkan, maka kami akan mematuhinya," pungkas Henry.
Dalam PP 28/2024, ia menyoroti mulai dari pasal 429 hingga 463.
Di situ mengatur di antaranya soal larangan bahan tambahan, batasan tar dan nikotin di setiap batang rokok, serta larangan menjual eceran atau batangan.
Kemudian, ada larangan menjual di radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Lalu, ada larangan menjual produk tembakau kepada orang yang berusia di bawah 21 tahun.
PP 28/2024 juga disebut mengubah besaran gambar peringatan kesehatan di kemasan menjadi 50 persen dari sebelumnya 40 persen.
Lalu, perubahan waktu iklan di media penyiaran dari pukul 21.30-05.00 menjadi 22.00-05.00 di media penyiaran.
Industri Rokok Elektrik Tertekan, UMKM Paling Rentan Hadapi Perlambatan |
![]() |
---|
Menkeu Fokus Berantas Rokok Ilegal, Gaprindo Minta Penindakan Tidak Cuma Sasar Pedagang Kecil |
![]() |
---|
Tarif Cukai Tak Naik, Pemerintah Dinilai Jaga Stabilitas di Tengah Lonjakan Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Tarif Cukai 2026 Tidak Naik, Ketua PPEI: Angin Segar Bagi Industri Eliquid |
![]() |
---|
Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Kantor Menkeu Purbaya Banjir Dukungan dan Karangan Bunga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.