Selasa, 30 September 2025

Industri AMDK Dihadapkan pada Aturan Baru, BPOM: Wajib Label BPA!

BPOM menjelaskan bahwa keputusan untuk mewajibkan pelabelan BPA pada AMDK didasarkan pada hasil peninjauan menyeluruh terhadap standar dan peraturan y

Shutterstock
Ilustrasi kandungan BPA dalam galon air isi ulang. (Shutterstock) 

“Jika fungsi senyawa endokrin diganggu oleh BPA, maka keadaan fisiologis ini akan bergeser pada keadaan patofisiologi. Beberapa referensi menunjukkan dampak langsung gangguan endokrin seperti diabetes, hipertensi, masalah kesuburan, kanker, dan gangguan mental,” terang Prof. Junaidi saat diwawancarai Tribunnews, Sabtu (22/6/2024).

Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa BPA dapat bermigrasi dari kemasan dalam air minum, terutama di bawah kondisi tertentu seperti tingkat keasaman cairan, suhu penyimpanan, dan paparan sinar matahari. 

Menurut Prof. Junaidi, peraturan baru dari BPOM ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dengan melindungi kesehatan publik dari produk yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan. 

Ia menilai pelabelan risiko BPA dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih produk AMDK yang berkualitas, demi menjaga kualitas hidup di masa depan. (***VIN***)

Baca juga: Aturan Terbaru BPOM: Galon Guna Ulang Polikarbonat Wajib Berlabel Bahaya BPA

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan