Senin, 8 September 2025

BPOM Tindak Suplemen Ilegal Dr. LSW, Ketahui Apa Saja Bahayanya Jika Digunakan

BPOM menemukan peredaran suplemen kesehatan ilegal bermerek Dr. Lee Soo Wook atau Dr. LSW yang marak dijual di berbagai marketplace dan media sosial. 

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Choirul Arifin
Kolase Tribunnews
MEMBAHAYAKAN KESEHATAN - Suplemen kesehatan ilegal bermerek Dr. Lee Soo Wook atau Dr. LSW yang marak dijual di berbagai marketplace dan media sosial diklaim berasal dari Korea Selatan dengan kandungan L-glutathione 500 mg serta label “whitening” atau pemutih kulit namun hasil pengawasan BPOM tidak terbukti mengandung zat sesuai label. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan peredaran suplemen kesehatan ilegal bermerek Dr. Lee Soo Wook atau Dr. LSW yang marak dijual di berbagai marketplace dan media sosial. 

Produk ini diklaim berasal dari Korea Selatan dengan kandungan L-glutathione 500 mg serta label “whitening” atau pemutih kulit.

Namun, hasil pengawasan BPOM menunjukkan produk tersebut tidak terdaftar dan terbukti tidak mengandung zat sesuai label.

Dalam periode Oktober 2024 hingga April 2025, BPOM menemukan 1.837 tautan penjualan produk Dr. LSW dengan nilai ekonomi mencapai Rp21,3 miliar. 

Mayoritas penjualan berada di Pulau Jawa, terutama DKI Jakarta (830 tautan), Jawa Barat (542), Jawa Timur (145), Banten (116), dan Jawa Tengah (104). Sisanya tersebar di Sumatra dan Kalimantan.

BPOM menegaskan produk ini tidak ditemukan di toko fisik, melainkan hanya dijual secara daring.

Hasil Uji Laboratorium

BPOM menerima sejumlah aduan masyarakat melalui kanal resmi, termasuk TikTok Direktorat Cegah Tangkal. 

Warga melaporkan efek samping serius seperti mual, muntah, hingga sesak napas setelah mengonsumsi produk Dr. LSW.

Dari hasil sampling, ditemukan perbedaan visual pada kemasan, kapsul, hingga isi serbuk antar produk. 

Lebih mengejutkan, hasil uji laboratorium BPOM tidak menemukan kandungan L-glutathione pada sampel yang diuji, meski produk mencantumkan klaim tersebut.

Risiko Pemakaian dan Bahayanya

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa produk mengandung glutathione hanya boleh digunakan untuk menjaga kesehatan, bukan sebagai pemutih.

“Penggunaan glutathione dalam dosis yang tidak sesuai atau berlebihan dapat menimbulkan sejumlah efek samping yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan, di antaranya dapat menyebabkan gangguan hati, ginjal, pernapasan, sistem imun, sistem pencernaan, dan kondisi hipopigmentasi,” jelasnya pada website resmi dilansir, Minggu (7/9/2025). 

Baca juga: Waspada Suplemen Probiotik Abal-abal BPOM Rilis Aturan Baru Demi Keamanan Konsumen

BPOM juga menegaskan, klaim suplemen kesehatan untuk memutihkan kulit tidak diperbolehkan.

Imbauan BPOM

Menindaklanjuti temuan ini, BPOM bekerja sama dengan asosiasi e-commerce dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan takedown ribuan tautan penjualan.

Selain itu, BPOM mengimbau masyarakat selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kesehatan, terutama dari toko daring.

Baca juga: Kosmetik dan Suplemen Kesehatan Ilegal Banjiri RI, Kemendag Amankan Rp26,4 Miliar Produk Impor

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan