Senin, 29 September 2025

Kemenperin Belum Bisa Hitung Besaran Dampak Pemberantasan Barang Impor Ilegal

Kementerian Perdagangan memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp 20,22 miliar hasil penindakan Satuan Tugas Barang Impor Ilegal.

|
Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Lita
Pemusnahan barang hasil pengawasan kegiatan perdagangan, Lapangan Parkir Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (19/8/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp 20,22 miliar hasil penindakan Satuan Tugas Barang Impor Ilegal.

Keseluruhan barang tersebut tidak memiliki Laporan Surveyor (LS), Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan tidak ber-SNI.

Ada pula yang tidak memiliki Persetujuan Impor (PI) dan melebihi kuota impor, serta tidak memiliki surat penunjukan terhadap merk minuman beralkohol.

Meski giat operasi impor ilegal terus dilakukan sejak Juli lalu, dampak dari kegiatan tersebut belum bisa dihitung secara keseluruhan.

"Kalau ini kan baru sebulan, jadi kalau sebulan itu proses penindakan dan pengawasan yang dilakukan tim satgas, kita belum bisa menghitung tingkat utilisasinya, karena ini bicara masalah dampak, utilisasi dampak, mungkin ini kita baru bisa lihat 6-12 bulan ke depan," kata Kepala Petugas Pengawas Standar Industri Kementerian Perindustrian Muhammad Taufiq usai konferensi pers pemusnahan barang hasil pengawasan kegiatan perdagangan di Jakarta, Senin (19/8/2024).

Taufiq memprediksi penghitungan dampak dari giat yang dilakukan Satgas Impor Ilegal baru bisa dipublish pada akhir tahun ini.

"Iya, dampak terhadap pertumbuhan investasi dan sebagainya. Ini banyak sektornya, saya agak bias menggambarkan secara keseluruhan," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan