Jumat, 29 Agustus 2025

Beras Oplosan

Kemendag Temukan Beras Tak Sesuai Mutu di Pasaran, Produsen Hanya Ditegur

Pelaku usaha juga diminta menindaklanjuti dengan menyampaikan surat pernyataan pemenuhan PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perdagangan.

|
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
BERAS TAK SESUAI MUTU - Sidak dan razia beras tidak sesuai mutu. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap pihaknya menemukan ada beras yang tidak sesuai mutu di pasaran. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menyebut pada bulan April 2025 pihaknya melakukan pembelian beras sebanyak 35 kemasan. Sebanyak 35 kemasan itu terdiri dari 34 beras kemasan 5 kg dan 1 beras kemasan 2,5 kg. Semuanya berasal dari 10 merek beras premium di pasaran. Hasil pemeriksaan mutu terhadap 10 merek beras premium yang diolah datanya, hanya 1 merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap pihaknya menemukan ada beras yang tidak sesuai mutu di pasaran.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menyebut pada bulan April 2025 pihaknya melakukan pembelian beras sebanyak 35 kemasan.

Baca juga:  Abduh PKB Minta Sindikat Beras Oplosan Dibongkar Tuntas

Sebanyak 35 kemasan itu terdiri dari 34 beras kemasan 5 kg dan 1 beras kemasan 2,5 kg. Semuanya berasal dari 10 merek beras premium di pasaran.

Hasil pemeriksaan mutu terhadap 10 merek beras premium yang diolah datanya, hanya 1 merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium.

"Sementara itu, 9 merek lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu dan telah dilakukan diberikan sanksi administrasi berupa Surat Teguran," katanya kepada wartawan, Senin (14/7/2025).

Kemudian, dari hasil pemeriksaan rincian label beras dari 35 sampel beras kemasan yang diambil, sebanyak 29 sampel mempunyai nomor pendaftaran dan mencantumkan kelas mutu, yaitu premium. Ada 1 beras yang tidak terdapat nomor pendaftaran dan merupakan beras khusus.

Ada 5 sampel beras tidak terdapat nomor pendaftaran dan tidak jelas kelas mutunya. Sebelumnya, Moga mengungkap bahwa Ditjen PKTN Kemendag dan 62 Kabupaten/Kota juga telah melakukan pengawasan, pengamatan, dan pemantauan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) terhadap produk beras sampai akhir Maret 2025.

Baca juga: Kementan-Satgas Pangan Ungkap Beras Oplosan, DPR: Jangan Ada Kompromi dengan Pelaku

Hasilnya, dari 98 jenis produk beras yang beredar di wilayah masing-masing, ditemukan 30 produk yang kuantitasnya tidak sesuai ketentuan atau ditolak.

Sebagai bentuk tindak lanjut hasil pengawasan, Ditjen PKTN Kemendag telah memberikan sanksi administrasi.

Lalu, telah dilakukan pembinaan kepada pelaku usaha pengemas beras yang berada dibawah pembinaan Perpadi secara daring pada 17 April 2025.

Ditjen PKTN Kemendag juga melakukan monitoring dan tindaklanjut pelaksanaan sanksi dan penerapan hasil pembinaan kepada pelaku usaha, dalam jangka waktu 30 hari sejak pengenaan sanksi ditetapkan.

Baca juga: Beras Oplosan Ancam Kesehatan: Waspada Ciri Fisik dan Bahayanya Ini

Pelaku usaha juga diminta menindaklanjuti dengan menyampaikan surat pernyataan pemenuhan PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perdagangan terkait BDKT sesuai ketentuan dan melakukan tera ulang timbangan yang digunakan untuk Quality Control di perusahaan.

212 Merk

Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan menemukan sebanyak 212 merek beras yang produknya tidak sesuai standar atau berisi beras oplosan. 

212 merek itu ditemukan tak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan