Pilkada Serentak 2024
Pengusaha Ogah Ikut Campur Urusan Revisi UU Pilkada: Ini Kata Bos APINDO
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) enggan ikut campur dalam urusan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Hendra Gunawan
Adapun pun langkah selanjutnya yang bakal KPU lakukan terkait Putusan MK yakni melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR pada Senin (26/8/2024) mendatang, satu hari sebelum dibukanya pendaftaran pilkada.
“Yang pasti nanti pada 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah Indonesia akan memedomani aturan-aturan PKPU yg juga di dalamnya materi-materi Putusan MK terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin,” tegasnya.
Penegasan KPU ini diungkap dalam jumpa pers pukul 21.00 WIB, tepat setelah beberapa jam sesudah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan batalnya pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Politikus Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada. DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.