Sabtu, 30 Mei 2026

Kontroversi Pasal Power Wheeling di RUU EBET, Begini Pendapat Pakar UGM

Pasal power wheeling (sewa jaringan) dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) terus menjadi kontroversi.

Tayang:
Editor: Choirul Arifin
dok. Eksplorasi
Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Fahmy Radhi. 

Apalagi kelemahan dari EBET terletak pada keamanan energi (energy security), yang sangat bergantung pada kondisi cuaca dan fluktuasi harga.

Dia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah beberapa kali membatalkan praktik power wheeling.

“Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan MK No. 001-021-22/PUU-I/2003 dan Putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015, telah melarang adanya praktik unbundling seperti dalam skema power wheeling,” tegasnya.

Dengan demikian, Agus menyarankan agar pemerintah dan DPR menunda penerapan power wheeling. “Jika tujuannya adalah mendukung investasi energi terbarukan, Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebenarnya sudah cukup memadai,” ujarnya.

Ia jjuga menambahkan bahwa pendapatan negara bisa berkurang jika produsen listrik swasta diizinkan menjual listrik langsung kepada konsumen.

“Pendapatan negara akan menurun karena negara hanya akan menerima pendapatan dari sewa transmisi, yang jumlahnya jauh lebih kecil,” tutupnya.

Saat ini, Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU-EBET) yang sedang difinalisasi oleh Panja RUU EBET Komisi VII DPR RI, akan diparipurnakan pada September 2024 ini untuk mempercepat transisi energi dari fosil ke EBET.

Laporan reporter Christi Mahatma Wardhani | Sumber: Tribun Jogja

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved