GAPPRI Khawatirkan Peredaran Rokok Ilegal Makin Masif Pasca Kenaikan Tarif Cukai dan PP Kesehatan
GAPPRI mengkhawatirkan peredaran rokok ilegal di Indonesia makin masif setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
Hal itu dipandang membahayakan keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) yang terbukti melalui penurunan jumlah pabrikan rokok terutama golongan 1.
Baca juga: Target Penerimaan Cukai Naik, APTI: Produk Rokok Ilegal Akan Merebak
Di sisi lain, rokok ilegal memiliki perputaran penjualan yang lebih cepat daripada rokok berpita cukai.
"Rokok ilegal lebih diminati oleh konsumen karena harganya yang lebih murah daripada rokok yang legal (berpita cukai)," tutur Henry.
Ia pun menegaskan bahwa upaya mengendalikan peredaran rokok ilegal di tengah tekanan kenaikan tarif cukai dan harga rokok bukanlah hal yang mudah.
Maka dari itu, diperlukan kerja sama antara berbagai pihak dalam menangani ini.
Termasuk menyamakan persepsi atau metodologi dalam melakukan perhitungan rokok ilegal untuk dapat menentukan formula kebijakan penanganan rokok ilegal yang lebih efektif.
Serikat Pekerja Desak Moratorium Cukai Rokok untuk Lindungi Pekerja dan Tekan Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Bupati Sampai Anggota DPR Teriak Krisis Penjualan Tembakau di Temanggung: Diserang Rokok Ilegal |
![]() |
---|
INDEF: Kenaikan Tarif Cukai Memperparah Peredaran Rokok Ilegal, Satgas Bisa Sulit Bekerja Efektif |
![]() |
---|
Dirjen Bea Cukai Bentuk Satgas Pencegahan Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan 2 Mobil Polisi dan Ertiga Bawa Rokok Ilegal, Berawal dari Kejar-kejaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.