Rabu, 15 Oktober 2025

Dokter Paru: Rokok Ilegal Lebih Berbahaya karena Kadar Nikotin dan Tar Tidak Diatur

Peredaran rokok ilegal kian marak menjadi perhatian pemerintah karena merugikan pendapatan negara hingga triliunan rupiah. Rokok ilegal juga berbahaya

TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
MARAKNYA ROKOK ILEGAL - Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kini marak beredar di pasaran. Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan negara kehilangan penerimaan hingga Rp 25 triliun per tahun akibat peredaran rokok ilegal. Tren konsumsi rokok ilegal juga semakin masif terlihat sejak 2021 hingga 2024. Bahkan, terjadi peningkatan persentase konsumsi rokok ilegal sebesar 46,95 persen pada 2024 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 
Ringkasan Berita:
  • 745,9 juta batang rokok ilegal disita selama tahun 2025
  • Tren konsumsi rokok ilegal juga semakin masif terlihat sejak 2021 hingga 2024
  • Bahkan, terjadi peningkatan persentase konsumsi rokok ilegal sebesar 46,95 persen pada 2024 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
  • Rokok ilegal dinilai lebih berbahaya karena tidak memiliki pengawasan kadar zat di dalamnya

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peredaran rokok ilegal yang kian marak menjadi perhatian pemerintah karena merugikan pendapatan negara hingga triliunan rupiah. Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) negara kehilangan penerimaan hingga Rp 25 triliun per tahun akibat peredaran rokok ilegal.

Baca juga: Menkeu Fokus Berantas Rokok Ilegal, Gaprindo Minta Penindakan Tidak Cuma Sasar Pedagang Kecil

Sebanyak 253,7 juta batang rokok ilegal juga disita pada tahun 2023. Setahun kemudian, jumlah ini melonjak tajam menjadi 710 juta batang dengan nilai mencapai Rp 1,1 triliun. Pada 2025, DJBC telah menyita 745,9 juta batang rokok ilegal dari 12.041 penindakan hingga September 2025.

Tren konsumsi rokok ilegal juga semakin masif terlihat sejak 2021 hingga 2024. Bahkan, terjadi peningkatan persentase konsumsi rokok ilegal sebesar 46,95 persen pada 2024 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Bahaya kesehatan juga mengintai dari konsumsi rokok ilegal juga tidak kalah mengkhawatirkan. Dokter Spesialis Paru sekaligus Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P (K), FISR, FAPSR menegaskan secara umum rokok ilegal sama berbahayanya dengan rokok konvensional. 

Hal ini disebabkan kandungan utama di dalamnya tetap sama, yaitu tembakau yang mengandung zat berbahaya seperti nikotin, tar, dan partikel halus.

"Secara umum kandungan rokok, baik legal maupun ilegal, sama-sama mengandung tembakau dan nikotin. Tiga bahan berbahaya utama itu adalah nikotin, tar, dan partikel-partikel halus yang sifatnya berbahaya," kata Prof. Agus kepada Tribunnews di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Meski memiliki risiko kesehatan yang serupa, rokok ilegal dinilai lebih berbahaya karena tidak memiliki pengawasan kadar zat di dalamnya. "Kalau di rokok konvensional sudah diatur kadar maksimal nikotinnya berapa, tarnya berapa. Kalau rokok ilegal kita tidak tahu karena tidak diukur dan tidak ditakar. Bisa saja kandungannya lebih tinggi," ujarnya.

Menurutnya, kadar zat berbahaya yang lebih tinggi dapat membuat penyakit akibat rokok muncul lebih cepat. "Kalau lebih tinggi, bahayanya sama tetapi bisa lebih cepat muncul penyakitnya. Secara teori penyakitnya sama, tapi mungkin lebih membahayakan karena efeknya muncul lebih cepat," jelasnya.

Baca juga: Tarif Cukai Tak Naik, Pemerintah Dinilai Jaga Stabilitas di Tengah Lonjakan Rokok Ilegal

Prof. Agus juga memaparkan sejumlah penyakit dapat timbul akibat kebiasaan merokok, baik dari rokok legal maupun ilegal. "Penyakitnya sama, mulai dari yang ringan seperti ISPA dan pneumonia, sampai kanker paru dan jantung koroner. Karena kandungannya sama, risikonya pun sama,” kata dia.

Ia menjelaskan, beberapa penyakit yang kerap muncul akibat rokok antara lain ISPA, pneumonia, asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), kanker paru, penyakit jantung koroner, hingga stroke.

ISPA adalah Infeksi Saluran Pernapasan Akut, yaitu penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus atau bakteri pada saluran pernapasan bagian atas dan bawah. Sementara pneumonia merupakan infeksi paru-paru yang menyebabkan kantung udara di paru-paru terisi cairan atau nanah.

Sebagai penutup, Prof. Agus menegaskan bahwa tidak ada jenis rokok yang aman bagi kesehatan, baik legal maupun ilegal.

Baca juga: 3.100 Rokok Ilegal Ditemukan dalam Operasi Gabungan di Kabupaten Batang

"Kalau saya sebagai praktisi, mau legal atau tidak legal, sebaiknya jangan merokok. Dua-duanya tetap berbahaya bagi kesehatan," tegasnya. Ia pun mengimbau masyarakat untuk menghindari kebiasaan merokok demi menjaga kesehatan jangka panjang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved