Upah Minimum Pekerja
Anggota DPR Nilai Kenaikan 6,5 Persen Upah Minimum Nasional Tahun 2025 Cukup Moderat
Irma pun memandang penetapan yang dilakukan pemerintah sudah melalui proses pertimbangan dari segala aspek.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menilai kenaikan 6,5 persen pada 2025 sudah cukup moderat.
Menurut dia, besaran kenaikan tersebut sudah cukup moderat di tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja.
"Saya kira kenaikan sebesar itu cukup moderat, mengingat kondisi ekonomi saat ini yang sedang tidak baik-baik saja, sepanjang itu dianggap win win antara pekerja dan perusahaan," kata Irma kepada Tribunnews, Sabtu (30/11/2024).
Satu hal terpenting adalah kenaikan yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto ini disebut telah disepakati oleh semua pihak.
Baca juga: Kenaikan Upah Buruh 6,5 Persen, Presiden Dinilai Punya Sensitivitas Tinggi Terhadap Buruh
"Yang paling penting adalah kenaikan itu disepakati bersama agar semua selamat, tidak ada lagi PHK (Pemutusan Hubungan Karyawan) karena perusahaan bangkrut," ujar Irma.
Irma pun memandang penetapan yang dilakukan pemerintah sudah melalui proses pertimbangan dari segala aspek.
"Jika pemerintah sudah menetapkan besaran tersebut, artinya pemerintah juga sudah menghitung dari segala aspek. Tinggal perusahaan minta diskresi kepemerintah untuk mengimbangi," ucap Irma.
Adapun dari pihak pengusaha dan buruh masih terbagi dua pandangannya terkait dengan penetapan kenaikan upah minimum nasional ini.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang mempertanyakan rumus penghitungan kenaikan upah 2025 sebesar 6,5 persen.
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menyampaikan pihaknya belum mengetahui landasan apa yang digunakan pemerintah untuk menaikkan upah 6,5 persen.
Di sisi lain, Presiden KSPI Said Iqbal mengakui kenaikan upah 6,5 persen memang masih jauh dari tuntutan para buruh sebesar sebesar 8-10 persen.
Namun, Said menilai adanya kenaikan 6,5 persen sudah mendekati dari angka tuntutan serikat buruh di minimal 8 persen.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penetapan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pengumuman soal kenaikan UMP 2025 itu dilakukan setelah sebelumnya Presiden menggelar rapat intern soal bersama sejumlah Kabinet Merah Putih.
Upah Minimum Pekerja
UMK Yogyakarta 2025 Ditetapkan Rp 2.655.041, Naik Rp 162 Ribu |
---|
UMK Demak 2025 Ditetapkan Rp 2.940.716, Tertinggi ke-2 di Jateng |
---|
UMK Solo 2025 Ditetapkan Rp 2.416.560, Berlaku Mulai 1 Januari 2025 |
---|
UMK Batang 2025 Naik Jadi Rp 2.534.383, Naik Rp 154 Ribu |
---|
UMK Kendal 2025 Naik Jadi Rp 2.783.455,25, Tertinggi ke-3 di Jateng |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.