Rabu, 27 Agustus 2025

PPN 12 Persen

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Tetap Berlaku 1 Januari 2025

Sejumlah pimpinan DPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, menyampaikan aspirasi tentang PPN 12 persen.

|
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Jeprima
Pengunjung berbelanja di pusat perbelanjaan dikawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/11/2024). Pemerintah menjamin daya beli masyarakat tak akan terdampak oleh kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen yang akan dimulai 1 Januari 2025 mendatang, mengingat pemerintah telah menyiapkan sejumlah regulasi yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Tribunnews/Jeprima 

Selain itu kata Misbakhun Presiden Prabowo juga menyampaikan bahwa pemerintah
terus berusaha untuk menertibkan barang barang ilegal yang selama ini tidak terkena
tarif pajak. Dengan seperti itu, maka penerimaan negara akan bertambah.

"Bapak presiden juga berusaha menertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-
hal ilegal, sehingga akan menambah penerimaan negara yang selama ini tidak
terdeteksi," pungkasnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah mendengarkan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat, sebelum menerapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025.

Dia mengakui kenaikan PPN 12 persen tersebut amanat dari adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan dijadwalkan berlaku mulai awal 2025.

"Kami berharap pemerintah bisa mendengarkan dulu aspirasi dari seluruh masyarakat,
dari pengusaha, dari guru, dan seluruh elemen masyarakat sebelum kemudian memutuskan hal yang sangat krusial ini," kata Puan.

Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

"Walaupun memang itu sudah ditentukan dalam undang-undang, namun pemerintah juga berhak untuk kemudian mengevaluasi," lanjut dia.

Puan menilai, kurang tepat waktunya jika kenaikan PPN 12 persen itu diterapkan pada
2025.

Baca juga: PPN Jadi 12 Persen, Ekonom Ingatkan Masyarakat Bersiap Hadapi Kenaikan Barang hingga 20 Persen

"Karena kita juga harus melihat bagaimana aspirasi masyarakat dan bagaimana
situasi ekonomi saat ini. Jadi kita lihat dulu," katanya.

Kendati demikian, Puan meyakini pemerintah akan memperhatikan keluhan dari masyarakat terkait kenaikan PPN 12 persen.

"Namun harapan dari DPR, saya yakin pemerintah pasti akan mendengarkan dulu aspirasi dari masyarakat," pungkasnya.

Pajak Turun

Presiden Prabowo Subianto juga sedang mempertimbangkan penurunan pajak untuk kebutuhan pokok masyarakat.

"Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, pak presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Baca juga: Ada Kenaikan PPN dan Pajak Opsen, Penjualan Mobil Bisa Turun Hingga 30 Persen

Presiden Prabowo kata Dasco, akan menggelar rapat dalam waktu dekat untuk membahas usulan penurunan pajak yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.

"Mungkin dalam 1 jam ini pak presiden akan meminta menteri keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan," katanya.

Meskipun demikian Dasco tidak menjelaskan lebih jauh usulan pajak apa yang diturunkan tersebut. Untuk diketahui sejumkah komoditas telah dikenakan bebas PPN, diantaranya yakni Beras dan Gabah, Sagu, Kedelai, Garam Konsumsi, Daging Segar, Telur, Susu, Buah-buahan, sayur -sayuran, ubi-ubian, Bumbu-bumbuan, dan Gula Konsumsi.(Tribun Network/fik/wly)

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan