Selasa, 2 September 2025

Sritex Pailit

Kasasi Pailit Ditolak MA, PT Sritex Ajukan PK: Demi Sediakan Lapangan Kerja 50 Ribu Karyawan

PT Sritex mengajukan PK setelah kasasi terkait status pailit ditolak oleh MA. Hal ini sebagai upaya menyelamatkan 50 ribu karyawan.

HO
Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan S Lukminto usai bertemu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (28/10/2024). PT Sritex mengajukan PK setelah kasasi terkait status pailit ditolak oleh MA. Hal ini sebagai upaya menyelamatkan 50 ribu karyawan. 

TRIBUNNEWS.COM - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) bakal menempuh proses hukum selanjutnya yakni mengajukan peninjauan kembali (PK) usai kasasi terkait status pailit yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) berujung ditolak.

Meski kecewa, Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto mengungkapkan pihaknya menghormati putusan dari MA tersebut.

Iwan mengungkapkan upaya PK ini menjadi wujud bahwa pihak manajemen berupaya agar aktivitas ekonomi tetap berjalan serta untuk menyediakan lapangan kerja bagi karyawan Sritex.

"Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama kami selama puluhan tahun," ujarnya.

"Langkah hukum ini tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga untuk membawa aspirasi seluruh keluarga besar SRITEX," imbuh Wawan, Jumat (20/12/2024), dikutip dari Tribun Solo.

Lebih lanjut, Iwan menuturkan pihaknya tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 50 ribuan karyawan Sritex selama proses pengajuan kasasi.

Hal ini, sambungnya, wujud dari kepatuhan pihak manajemen atas perintah pemerintah agar tidak ada PHK selama proses kasasi terkait pailit PT Sritex diajukan.

Kendati demikian, Iwan mengaku kebijakan tersebut tidak mudah untuk dilakukan.

"Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan tetap kondusif, meskipun terbatas oleh status pailit."

"Upaya ini tidak mudah karena kami berkejaran dengan waktu dan sumber daya yang terbatas. Dengan pengajuan PK, kami berharap dapat terus menjalankan usaha dan mendukung kehidupan ribuan keluarga karyawan kami," katanya.

Baca juga: Lika-liku PT Sritex: Sempat Mau Diselamatkan Prabowo, Kini Status Pailit Inkrah usai Kasasi Ditolak

Iwan pun berharap agar pemerintah tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan terkait putusan PK yang bakal diajukan pihaknya.

Dia menegaskan PT Sritex ingin terus berperan dalam industri tekstil nasional.

"Kami ingin tetap berkontribusi pada industri tekstil nasional, yang saat ini juga sedang menghadapi tantangan besar," pungkasnya.

Sebelumnya, MA menolak kasasi dari PT Sritex terkait putusan pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang lewat putusan Nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024 lalu.

"Amar putusan: tolak," demikian bunyi putusan dikutip dari laman MA, Kamis (20/12/2024).

Dengan penolakan kasasi ini, maka kepailitan PT Sritex telah berkedudukan hukum tetap atau inkrah.

Sehingga, status pailit PT Sritex sudah tidak bisa dibatalkan lagi.

Namun, nyatanya PT Sritex masih berupaya terus dengan mengajukan PK terkait putusan kasasi dari MA tersebut.

Sempat Mau Diselamatkan Prabowo 

Presiden Prabowo Subianto sempat memerintahkan empat menterinya di Kabinet Merah Putih untuk melakukan upaya penyelamatan dari perusahaan yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut.

Mereka adalah Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK); Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani; Menteri BUMN, Erick Thohir; dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.

"Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex," kata Menperin, Agus Gumiwang pada 26 Oktober 2024 silam.

Ketika itu, Agus menuturkan bahwa prioritas pemerintah adalah menyelamatkan PT Sritex dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Namun, dia belum menjelaskan teknis penyelamatan yang dimaksud.

"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan," tutur AGK.

Aktivitas buruh di lingkungan pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024).
Aktivitas buruh di lingkungan pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). (dok. Antara/Mohamad Ayudha)

Sementara, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) saat itu memerintahkan agar PT Sritex tidak langsung melakukan PHK.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri meminta para pekerja tidak segera di-PHK sebelum ada putusan inkrah dari MA terkait kasasi yang diajukan PT Sritex.

"Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja-nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," ungkapnya.

Opsi Penyelamatan Prabowo Tidak Jelas

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika pun menganggap opsi penyelamatan dari pemerintah terhadap PT Sritex tidak jelas.

Yeka menegaskan pemerintah harus segera turun tangan jika memang memiliki niat untuk menyelamatkan PT Sritex.

Menurutnya, ada batas waktu yang tidak bisa ditunda terkait penyelamatan PT Sritex yakni sebelum bahan baku tekstil dinyatakan habis.

Yeka menuturkan bahan baku tekstil PT Sritex diperkirakan hanya bisa bertahan sampai tiga pekan sejak dirinya menyatakannya pada 14 November 2024 silam.

"Kan Presiden ngomong mau menyelamati, wakil menteri ngomong mau menyelamati, enggak akan ada PHK satu orang pun, katanya."

"Pertanyaan saya, ini ada urgent, bahan baku habis mau gimana? Apa contigency plan (rencana darurat) mereka?" ucap Yeka ketika ditemui Tribunnews.com di Hotel Le Meridien Jakarta.

"Makanya Ombudsman memberikan peringatan kepada pemerintah. Kalau kalian memang benar serius mau bantu Sritex, ada masa yang tidak bisa kalian permainkan, yaitu apa? Tiga minggu. Dasarnya apa? Bahan baku habis," sambungnya.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Solo dengan judul "MA Tolak Kasasi PT Sritex Sukoharjo, Manajemen Bakal Tempuh Upaya Hukum PK"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz/Lita Febriani)(Tribun Solo/Anang Maruf Bagus Yuniar)

Artikel lain terkait Sritex Pailit

Sumber: TribunSolo.com

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan