Ketua MTI Agus Minta Pemerintah Selesaikan Karut Marut Status dan Fungsi Jalan
Orang sering keliru saat bicara mengenai status kelas jalan ketika jalan itu berada di wilayah provinsi, kabupaten, dan kota.
Fakta-fakta tersebut yang menurut Agus akhirnya membuat jalan-jalan itu. Khususnya jalan yang ada di kabupaten banyak yang rusak karena harus dilalui truk-truk besar.
“Jadi, karut-marut antara kelas, fungsi dan status jalan inilah sebetulnya yang menjadi penyebab hancur-hancuran jalan itu. Artinya, penerapan kelas jalan itu tidak sesuai dengan penerapan status jalannya,” tukas Agus.
Menurut Agus, hal tersebut terjadi lantaran tidak adanya keselarasan antara UU Jalan dengan UU Lalu Lintas.
Dia mengutarakan di pasal 19 UU Lalu Lintas tentang Kelas Jalan, dikaitkan dengan fungsi jalan, dikaitkan status jalan, tidak pernah ketemu.
“Jadi, masalah ODOL ini tidak akan pernah bisa diselesaikan. Mau diselesaikan pakai apa?” ucapnya.
Jalan Tol Bogor-Serpong via Parung Mulai Dibangun Oktober 2026, Telan Dana Rp 12,3 Triliun |
![]() |
---|
Disebut Circle Bobby Nasution & Topan Ginting, Rektor USU Terancam Dijemput KPK: Tunggu Saja |
![]() |
---|
Dukung Wisata Super Prioritas, Perbaikan Jalan Akses Pelabuhan di Labuan Bajo NTT Dikebut |
![]() |
---|
Pergeseran Anggaran Rp165 M, Hakim Perintahkan Bobby Nasution Dihadirkan di Sidang, Beranikah KPK? |
![]() |
---|
KPK Geledah Rumah Gubernur Ria Norsan dan Istri, Dua Barang Penting Ini Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.