Asosiasi Pertekstilan Tanggapi Rencana Aksi Damai Buruh Sritex di Jakarta
API tak mempersoalkan niat buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Sritex Group menggelar aksi damai di Jakarta.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
Pemerintah sendiri akan melakukan berbagai langkah untuk menangani Sritex. Menperin AGK sendiri sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak.
"Saya sendiri hari ini sudah berkomunikasi dengan pihak Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa kita lakukan minggu depan sebelum kita masuk ke tahun baru untuk mengundang kurator yang sudah ditunjuk," terangnya.
Nantinya kurator tersebut akan menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menangani masalah Pailit Sritex.
Sritex Ajukan PK
Sritex melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Permohonan kasasi mereka ajukan sebagai sikap keberatan atas putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.
“Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun," kata Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dikutip dari keterangan tertulis pada Jumat ini.
"Langkah hukum ini kami tempuh tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.
Selama proses pengajuan kasasi ke MA, ia mengatakan Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.
Ia menyebut Sritex berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan tetap kondusif di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit yang menimpa.
Iwan mengungkap bahwa upaya yang mereka lakukan tidak mudah karena berkejaran dengan waktu dan keterbatasan sumber daya.
"Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK kami lakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup, dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit," ujar Iwan.
Ia pun berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya Sritex untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional.
Momen 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Sritex Digiring ke Mobil Tahanan, 1 Jalan Pakai Tongkat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Eks Direktur Keuangan PT Sritex dan 7 Orang Lain Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank |
![]() |
---|
Tarif Impor AS Jadi 19 Persen, Industri Tekstil Minta Pemerintah Harmonisasi Regulasi Perdagangan |
![]() |
---|
Ratusan Driver Ojol Gelar Aksi Damai di Kawasan Bundaran Patung Kuda Jakarta, Bawa Tiga Tuntutan |
![]() |
---|
Ketujuh Kalinya Diperiksa Kejagung, Dirut Sritex: Saya Datang Pagi, Baru Mulai Jam 2 Siang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.