Harga Rokok Eceran Makin Mahal, Ini Rincian Patokan Resmi 2025 dari Pemerintah
Kenaikan harga rokok di 2025 bukan karena peningkatan cukai tapi karena Pemerintah sengaja menaikkan harga jual eceran rokok ke konsumen.
Editor:
Choirul Arifin
1. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)
2. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)
3. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)
4. CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik)
Tahun ini Pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, diantaranya:
1. SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram
2. SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram
3. SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram
4. SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram
5. TIS senilai Rp 276 per batang/gram
6. KLB senilai Rp 290 per batang/gram
7. KLM senilai Rp 950 per batang/gram
8. CRT senilai Rp 198.001 per batang/gram
Laporan Reporter: Adi Wikanto/Dendi Siswanto | Sumber:
Sumber: Kontan
Guru Besar UI Minta Pemerintah Tak Adopsi Kebijakan FCTC untuk Jaga Kedaulatan Negara |
![]() |
---|
Dinilai Mengancam Ribuan Pekerja Sektor Tembakau, Apindo Tolak PP 28/2024 |
![]() |
---|
AMTI: Pengaturan Terkait Produk Tembakau di RPMK Meresahkan Ekosistem Pertembakauan |
![]() |
---|
Kemenkes Mulai Sadar Banyak yang Kontra Pengaturan Produk Tembakau dalam RPMK |
![]() |
---|
Kemenaker Singgung Dampak Negatif 2 Kebijakan Produk Tembakau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.