Rabu, 24 September 2025

Pemerintah Akan Sanksi BUMN dan Kontraktor yang Langgar Kewajiban TKDN

Ketegasan pemerintah sangat penting untuk menumbuhkan kepercayaan industri domestik.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
dok. Kompas
HIPPDA Irvan Prasurya Widjaya mendukung rencana pemerintah memberi sanksi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun kontraktor EPC (Engineering, Procurement, and Construction) yang mengabaikan kewajiban pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

Sorotan publik muncul antara lain pada proyek EPC South Sonoro di Sulawesi Tengah milik KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori dan proyek pembangunan Terminal Refrigerated LPG Tuban di Jawa Timur milik PT Pertamina Energy Terminal (PET) di bawah Subholding PT Pertamina International Shipping (PIS). 

Dalam proyek-proyek tersebut diduga masih terjadi pengadaan produk impor yang seharusnya dapat dipenuhi oleh industri lokal.

Di sektor hilir, industri pupuk juga mendapat sorotan, seperti proyek PUSRI-IIIB yang disinyalir tetap memakai pipa impor. 

Sejumlah perusahaan dalam negeri telah menyampaikan protes resmi dan menempuh jalur surat keberatan kepada pihak terkait, namun belum mendapat tindak lanjut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan