Tanpa Sosialisasi, Pengamat Endus Modus Revisi Diam-diam RUU Minerba untuk Kepentingan Tertentu
Revisi RUU Minerba dilakukan tanpa sosialisasi, tidak ada transparansi serta tidak ada partisipasi publik di tahap penyusunan.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Choirul Arifin
Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas.
Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.
Baca juga: DPR Sahkan Revisi UU Pertambangan dan Minerba Jadi Usul Inisiatif
Sementara itu, Pasal 51B mengatur pemberian WIUP mineral logam untuk badan usaha swasta dan UMKM.
Aturan ini bertujuan mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global.
Poin-poin Revisi Pasal 51A dan 51B
Pasal 51A
(1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Pasal 51B
(1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; c. Jumlah investasi; d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-undang, Kampus Batal Kelola Tambang |
![]() |
---|
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Jelaskan Poin-poin Penting Dalam RUU Minerba |
![]() |
---|
Bahlil Pakai Istilah 'Sirotol Mustaqim' saat Sepakati RUU Minerba di DPR |
![]() |
---|
Baleg DPR Kembali Gelar Rapat Tertutup Bahas DIM Revisi UU Minerba |
![]() |
---|
DPR Pertanyakan Ketidakhadiran Bahlil dan Mensesneg dalam Rapat Revisi UU Minerba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.