Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Jelaskan Poin-poin Penting Dalam RUU Minerba
Menteri Hukum Supratman mengungkapkan ada sejumlah poin yang menjadi inisiasi Legislatif dalam RUU minerba tersebut.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sepakat membawa Revisi Undang Undang Minerba (RUU Minerba) dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Supratman mengungkapkan ada sejumlah poin yang menjadi inisiasi Legislatif dalam RUU minerba tersebut.
Pertama, adanya perubahan skema dalam rangka pemberian izin usaha pertambangan ataupun wilayah izin usaha pertambangan.
"Semua mekanisme lelang berubah dengan pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Menurutnya, perubahan skema itu dalam rangka memberikan keadilan bagi pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Termasuk, koperasi.
"Itu isi yang paling penting untuk kita lakukan. Dengan pemberian skema prioritas yang ada, itu artinya pembagian sumber daya alam yang kita miliki semua komponen bangsa termasuk BUMD daerah penghasil, itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan, yang akan dikoordinasikan oleh menteri ESDM dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah," kata Supratman.
Dia melanjutkan usulan kedua dari DPR ialah membatalkan pemberian konsesi kepada perguruan tinggi.
RUU Minerba itu hanya memberikan bantuan dana kepada perguruan tinggi untuk melakukan riset, termasuk beasiswa kepada mahasiswa.
"Jadi di dalam revisi undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus, yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian biasiswa kepada mahasiswanya," kata dia.
Politikus Partai Gerindra itu menekankan bila pemerintah tidak memberikan izin langsung kepada kampus. Penugasan khusus bagi kampus tersebut hanya akan disediakan lewat penugasan kepada BUMN.
"Jadi tadinya usulannya itu pemberian langsung kepada kampus dan akhirnya disepakati itu tidak jadi diberikan kepada perguruan tinggi itu sikap pemerintah," ujarnya.
Dia mengatakan poin lain dari RUU Minerba ialah pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Supratman menekankan pemberian izin itu sudah disepakati antara pemerintah dengan Legislatif.
"Yang kedua juga terkait dengan pemberian konsesi kepada Ormas Keagamaan, Ormas Keagamaan dan itu sudah disepakati antara pemerintah maupun bersama dengan DPR kira-kira itu poin penting dari yang disepakati antara pemerintah dan DPR kali ini," katanya.
Untuk itu, Supratman menegaskan kembali tidak ada pemberian konsesi kepada perguruan tinggi untuk mengelola dalam RUU Minerba. Pengelolaan minerba sepenuhnya diserahkan kepada BUMN maupun BUMD.
"Nanti bagi kampus yang membutuhkan diberikan penggunaan dana riset maupun bantuan terhadap beasiswa yang ada," ucapnya.
Sikapi Wacana Pembelian Elpiji 3 Kg Pakai NIK, Ketua DPR Ingatkan Pentingnya Sosialisasi |
![]() |
---|
Soal Kursi Wakil Menteri Ketenagakerjaan Kosong, Ketua Umum Golkar: Itu Hak Prerogatif Presiden |
![]() |
---|
Daftar Pengurus Teras Golkar yang Temui Prabowo di Istana Siang Ini: Ada Bahlil dan Airin |
![]() |
---|
Elite Golkar Bertemu Prabowo Hampir Tiga Jam di Istana, Sejumlah Hal Dibahas, Termasuk Isu Munaslub? |
![]() |
---|
Luhut Susul Para Petinggi Golkar yang Dipanggil Prabowo ke Istana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.