Program Harga Gas Murah Berlanjut, Pebisnis Minta Volume Pasokan Konsisten
HGBT ditujukan ke tujuh sektor industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pebisnis menyambut baik keputusan pemerintah melanjutkan program harga gas murah atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk sejumlah sektor industri.
HGBT ditujukan ke tujuh sektor industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Kebijakan diberlakukan pada 2020 dengan harga gas 6 dolar AS per MMBTU dan telah berakhir pada 31 Desember 2024.
Setelah berakhirnya kebijakan tersebut, tujuh kelompok industri itu kena tarif Harga Gas Regasifikasi dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN sebesar 16,77 dolar AS per MMBTU dari 1 Januari sampai 31 Maret 2025.
Di rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (21/1/2025), pemerintah menyepakati keberlanjutan program HGBT untuk sektor industri tertentu.
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto mengatakan keputusan tersebut akan meningkatkan daya saing industri keramik.
Edy bilang, komponen biaya produksi terbesar adalah biaya energi gas yang kurang lebih sekitar 30 hingga 32 persen dari total biaya produksi.
"Asaki mengharapkan segera diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM (PermenESDM) yang akan mengatur besaran harga dan volume gas dalam bulan Januari ini," kata dia dikutip Senin (27/1/2025).
Edy bilang, ada kemungkinan keijakan harga gas murah ini akan dinaikkan dari 6 dolar AS per MMBTU menjadi 7 dolar as per MMBTU.
Jumlah tersebut tidak jauh berbeda dari yang didapat industri beberapa tahun ke belakang, di mana menurut Edy harga gas telah menjadi 6,5 dolar AS per MMBTU sejak Mei 2023.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang Penjualan Harga Gas Murah untuk Industri Tertentu
ASAKI tidak keberatan jika HGBT naik menjadi 7 dolar AS per MMBTU, tetapi ia meminta agar pemerintah memperhatikan realita di lapangan.
Dia minta pasokan volume gas sesuai dengan kebutuhan gas industri yang tercantum dalam peraturan berlaku.
"Kebijakan HGBT tersebut harus diimplementasikan sepenuhnya di lapangan, pasokan volume gas harus sesuai dengan kebutuhan gas industri yang tercantum di dalam isi KepmenESDM," ujar Edy.
Selama ini pasokan gas oleh PGN tidak sesuai dengan volume alokasi gas dengan pemberlakuan Alokasi Gas Untuk Industri Tertentu (AGIT) sebesar 60-70 persen di Jawa Barat dan AGIT 70-75 persen di Jawa Timur.
Baca juga: Pengusaha Keramik Bersurat ke Prabowo, Minta Kebijakan Harga Gas Murah Dilanjutkan
Menurut dia, PGN kerap beralasan kekurangan pasokan gas dari sisi hulu. Untuk Januari-Maret 2025, PGN membatasi pasokan menjadi 45-50 persen dengan harga yang dikenakan sebesar 16,77 dolar AS per MMBTU.
Mulai Rumahkan Karyawan, Kemenperin Pantau Langsung Dampak Krisis Gas HGBT di Industri Keramik |
![]() |
---|
Sepakati Kerja Sama, Pemakaian Gas Bumi PGN di Kemenhan dan TNI Jalan Terus |
![]() |
---|
Ketahanan Energi Nasional Ikut Ditentukan Kepastian Pasokan Gas Bumi |
![]() |
---|
Menperin Agus Gumiwang Pastikan Program HGBT Tetap Berjalan |
![]() |
---|
Pasokan Gas Terus Membaik, PGN Klaim Industri Kembali Beroperasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.