Jumat, 8 Agustus 2025

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Masih Berlaku hingga Februari 2025, Ini Batas Maksimal Pembeliannya

Diskon tarif listrik 50 persen masih berlaku hingga Februari 2025, ini batas maksimal pembelian token listrik diskon 50 persen.

Tribun Images/JEPRIMA
DISKON TOKEN LISTRIK - Warga melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). Diskon tarif listrik 50 persen masih berlaku hingga Februari 2025, ini batas maksimal pembelian token listrik diskon 50 persen. (Foto arsip April 2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui PT PLN (Persero) memberikan diskon tarif listrik 50 persen yang berlaku hingga Februari 2025.

Diskon tarif listrik tersebut dapat diklaim sejak 1 Januari hingga 28 Februari 2025.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan diskon tarif listrik 50 persen tidak akan diperpanjang.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan, hingga saat ini di internal pemerintah tidak ada pembahasan terkait perpanjangan insentif diskon tarif listrik 50 persen.

"Enggak, kelihatannya belum ada pembahasan untuk itu (perpanjangan diskon tarif listrik)," ujarnya, Jumat (24/1/2025).

Sebagai informasi, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemberian diskon 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa potongan tarif listrik 50 persen dapat dinikmati secara otomatis.

Pemberian diskon listrik 50 persen juga tanpa mekanisme yang berbelit bagi mereka yang tergolong daya tersebut.

Teknis mendapatkan diskon listrik 50 persen, untuk pelanggan pascabayar potongan tarif 50 persen berlaku otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk pemakaian periode Januari dan periode Februari 2025.

Sementara itu, bagi pelanggan prabayar cukup membeli setengah (50 persen) dari biasanya untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama di manapun.

"Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50 persen pada saat bayar listrik," kata Darmawan, dikutip dari web.pln.co.id.

Baca juga: 3 Cara Mudah Isi Token Listrik Tanpa Ribet

"Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50 persen akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di manapun," paparnya.

Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Diskon 50 Persen

Pembatasan pembelian token listrik sesuai daya terpasang dilakukan untuk memastikan semua pelanggan mendapatkan diskon listrik secara merata.

Selengkapnya, inilah batas maksimal pembelian token listrik tarif diskon 50 persen sesuai daya terpasang sebagai berikut:

1. Daya 450 VA

  • Maksimal pembelian token listrik: 324 kWh
  • Harga listrik per kWh: Rp 415
  • Total maksimal pembelian token listrik: Rp 134.460
  • Diskon listrik maksimal: Rp 67.230
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan