Kementerian Ketenagakerjaan Kaji Peraturan THR untuk Driver Ojek Online
Berdasarkan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), status driver ojek online seharusnya pekerja, bukan mitra.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mengkaji peraturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk driver atau pengemudi ojek online.
Menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, peraturan THR untuk driver ojek online menjadi PR bagi pihaknya.
"Itu sedang kita kaji. Kita akan melakukan kajian-kajian karena itu menjadi PR kita di Kemnaker," kata Noel, sapaan akrabnya, ketika ditemui di kantornya, Jumat (31/1/2025).
Berdasarkan Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO), kata Noel, status driver ojek online seharusnya pekerja, bukan mitra.
Jadi, Noel memandang ada satu hal yang salah dipahami oleh para aplikator.
Baca juga: Menhub Dudy Usul THR Dibayar Lebih Awal untuk Kurangi Kepadatan Arus Mudik Lebaran 2025
"Ada salah definisi di situ, tapi kita sedang coba konunikasikan dengan baik ke kawan-kawan Grab, Gojek, Maxim, para aplikator," ujarnya.
Ia mengatakan telah mendiskusikan hal ini bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dirinya pun berharap kelak bisa ada regulasi baik Peraturan Pemerintah (PP) ataupun yang lain, untuk melindungi driver ojek online, termasuk ketentuan mengenai pemberian THR.
"Semoga nanti ada instrumen yang sifatnya PP atau apa itu bisa melindungi driver ojek online," pungkas Noel.
Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kemnaker segera membuat regulasi terkait tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir.
Ketua SPAI Lily Pujiati menyatakan, pengemudi ojol, taksol, dan kurir paket berhak menerima THR.
Menurutnya, THR termasuk dalam hubungan kerja antara aplikator dan pengemudi, yang meliputi unsur pekerjaan, upah, dan perintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Aturan ini menjadi penting agar THR ojol tidak lagi sebatas janji Kemenaker seperti tahun lalu yang hanya berupa imbauan dan insentif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2025), dikutip dari kompas.com.
Lily menilai, THR juga bisa menambah pendapatan pekerja platform online.
Saat ini, penghasilan mereka relatif kecil karena aplikator menetapkan tarif layanan murah.
Belum lagi potongan platform yang melanggar ketentuan dan membebani pengemudi.
“Bila Kementerian Ketenagakerjaan memang ingin melindungi pengemudi ojol, taksol, dan kurir, maka Kemnaker harus tegas mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol,” tegasnya.
Dia juga meminta agar serikat pekerja ojol dilibatkan dalam pembuatan aturan THR melalui forum tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
| Menjaga Industri Digital Indonesia: Aspirasi Driver Ojol dalam Bingkai Kebijakan |
|
|---|
| Sumpah Pemuda & HUT Golkar, Ojol Perempuan di Sidoarjo Dihadiahi Beasiswa |
|
|---|
| Perkuat Sinergi, Polres Pasuruan Luncurkan Gerai Ojol Kamtibmas Mart dan Auto |
|
|---|
| Aktivis 98 Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Ojol |
|
|---|
| Akivis 98 Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Ojol |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.