Terkait Pembentukan Badan Pengelola Investasi Danantara, Prabowo Diminta Tegas
Jika sudah memiliki payung hukum, maka BPI Danantara memiliki potensi besar menjadi pilar penting dalam pengelolaan investasi di Indonesia.
Penulis:
Erik S
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pembentukan super holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) oleh Presiden Prabowo Subianto harus mempunyai payung hukum yang jelas.
Tanpa ada kejelasan payung hukum, proses peluncuran dan operasional badan ini tidak dapat berjalan. Padahal jika sudah memiliki payung hukum, maka BPI Danantara memiliki potensi besar menjadi pilar penting dalam pengelolaan investasi di Indonesia.
Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Senin (3/1/2025) di Jakarta.
"Apalagi saat ini aset investasi BUMN tidak dimanfaatkan dengan baik. Di sinilah peran BPI Danantara, yakni mengelola investasi secara efektif dan profesional sehingga dapat meningkatkan perekonomian yang signifikan. Mengingat BPI Danantara diproyeksikan untuk mengelola aset-aset BUMN yang dimanfaatkan untuk pembangunan nasional melalui investasi," ungkap Yusri.
Baca juga: RUU BUMN Atur Pembentukan BP Danantara, Juga Jabatan Perempuan di Level Direksi
Karena itu, lanjut Yusri, dengan kehadiran BPI Danantara nanti diharapkan pengelolaannya dapat lebih profesional, terarah dan pada akhirnya akan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia yang signifikan.
Namun, dalam perjalanannya, pembentukan super holding ini malah mendapat batu sandungan dan pembegalan dari kelompok-kelompok yang merasa terganggu atas kehadiran BPI Danantara tersebut.
"Aksi-aksi pembegalan tampak jelas terlihat dalam pembentukan payung hukum BPI Danantara di parlemen yang tertunda berbulan-bulan," beber Yusri.
Yusri menyoroti lamanya proses pembentukan payung hukum di parlemen. Hal ini, kata Yusri, terlihat dari alotnya DPR RI dalam menggodok rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi landasan hukum berdirinya BPI Danantara nanti.
Dia menduga ada campur tangan terbentuknya BPI Danantara.
"Mereka diduga merupakan para korporasi, oligarki, yang erat dengan penguasa lama dimana selama ini menikmati ‘kue’ BUMN untuk sarana politisnya," beber Yusri.
Menurut Yusri, kelompok ini menggunakan ‘proxy-proxy’ nya di parlemen untuk menggagalkan peluncuran BPI Danantara sebagai superholding BUMN nanti. Mereka juga bermain di balik layar dengan lingkar terdalam Presiden Prabowo Subianto di parlemen maupun di koalisi pemerintahannya.
"Atraksi ‘Pat Pat Gulipat’ para ‘Brutus’ ini jelas mencederai komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi nasional. Bagaimana tidak, pasalnya parlemen didominasi oleh koalisi yang berada di dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini. Seharusnya payung hukum untuk BPI Danantara bisa cepat selesai dan tidak tertunda sekian lama," kata Yusri.
Yusri menekankan, aksi busuk itu jelas harus segera diakhiri, Presiden Prabowo harus segera mengevaluasi lingkar terdalamnya yang ada di parlemen maupun pemerintahannya. Mereka harus disadarkan dan dijauhi dari para pembegal konstitusi yang ingin menyandera program-program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
"Presiden Prabowo Subianto juga harus bertindak tegas terhadap para ‘Brutus’ di lingkar terdalamnya baik di parlemen atau pemerintahan," pungkas Yusri.
Danantara Ditargetkan Bisa Meluncur di Kuartal I-2025
Danantara, ditargetkan meluncur pada kuartal I-2025. Aturan pembentukannya terdapat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, RUU BUMN direncanakan disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa (4/2/2025).
"Secepatnya (disahkan). Kalau memungkinkan minggu depan ada jadwal paripurna, ya paripurna," ujarnya di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Disahkannya RUU BUMN menjadi sinyal positif untuk peluncuran Danantara. Prasetyo juga membuka peluang bagi badan yang diharapkan menjadi super holding BUMN ini untuk segera diluncurkan.
"Insya Allah, doakan saja," katanya saat ditanya tentang peluncuran Danantara di kuartal I-2025.
"Kita berkejaran dengan waktu, semakin kita lambat maka akan menghilangkan kesempatan-kesempatan. Namun, kita paham mekanisme yang harus dilalui dengan membutuhkan undang-undang," tambahnya.
"Hari ini tingkat satu selesai, tingkat dua akan dibawa ke paripurna. Jadi kita serahkan kepada teman-teman di DPR. Tapi seperti yang dilihat, kita kompak antara pemerintah dan DPR," lanjut Prasetyo.
Sebelumnya, Kepala BP Investasi Danantara, Muliaman Darmansyah Hadad, menjelaskan badan baru ini akan mengelola berbagai aset pemerintah yang tersebar di kementerian dan lembaga.
Danantara Sebut Proyek Pengolahan Sampah Jadi Sumber Energi Bakal Kolaborasi dengan Swasta |
![]() |
---|
Prabowo: Tak Ada Pejabat yang Tak Bisa Diganti Termasuk Presiden, Kalau Saya gak Benar Bisa Diganti |
![]() |
---|
Kata Prabowo soal Noel Jadi Tersangka: Kalau Tangannya Diborgol, Apa Nggak Ingat Anak dan Istrinya? |
![]() |
---|
VIDEO EKSKLUSIF Wamen Transmigrasi Viva Yoga: Beasiswa Patriot Cuma untuk Jiwa Petarung,Bukan Cemen! |
![]() |
---|
Danantara dan INA Bisa Sediakan Pembiayaan Jangka Panjang untuk Hilirisasi Nikel dan Baterai EV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.