Super Holding Danantara
Pengamat: Kegagalan BUMN Besar di Bawah Danantara Bisa Merambat ke Perusahaan Lainnya
Pengelolaan manajemen risiko yang terintegrasi serta tata kelola perusahaan terintegrasi disebut harus betul-betul dilaksanakan.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga Direktur NEXT Indonesia, Herry Gunawan, mewanti-wanti (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) bisa menjadi bumerang bagi perekonomian RI.
Hal itu jika BUMN besar di bawah Danantara mengalami kegagalan, bisa berimbas pada perusahaan plat merah lain.
Ada tujuh BUMN besar yang akan dikelola oleh Danantara pada tahap awal operasional.
Ketujuh BUMN tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan Mining Industry Indonesia (MIND ID).
Baca juga: Dewan Penasihat Danantara Diisi Mantan Presiden RI, Orang Asing Jadi Bagian Pengawas
Menurut Herry, kegiatan korporasi yang terorkestrasi biasanya akan bekerja bersama-sama dalam satu irama untuk mewujudkan sebuah proyek besar, misalnya soal ketahanan energi.
"Nah, kalau ada yang bermasalah, ibaratnya kalau satu bautnya copot, maka komponen lainnya akan lemah dan berpeluang ambruk. Kegagalan di BUMN besar di bawah Danantara bisa merambat ke BUMN lainnya," katanya kepada Tribunnews, dikutip Selasa (25/2/2025).
Maka dari itu, kata dia, Danantara jangan hanya menyiapkan rancangan yang bersifat jangka pendek, menengah, dan panjang untuk BUMN.
Danantara disebut juga perlu menyiapkan tata kelola dan manajemen risiko terintegrasi.
Pengelolaan manajemen risiko yang terintegrasi serta tata kelola perusahaan terintegrasi disebut harus betul-betul dilaksanakan.
Contohnya seperti pada perbankan di Indonesia yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jangan biarkan ada keputusan yang dibuat oleh satu orang atau satu ruangan. Sepatutnya lebih dari satu agar ada saling kontrol dan meminimalisir potensi conflict of interest," ujar Herry.
Ia sendiri memandang dengan adanya Danantara, BUMN bisa bekerja lebih profesional dan maksimal.
BUMN disebut tak akan lagi terbebani birokrasi, sebab perlakuannya seperti perusahaan swasta.
"Semantara Danantara menjadi pemegang saham bersama dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN," ucap Herry.
Selain itu, BUMN disebut akan memiliki arah dan fungsi yang lebih jelas. Mereka akan masuk dalam ekosistem yang mendorong pembangunan nasional serta kesejahteraan masyarakat.
Seluruh BUMN nantinya akan dikonsolidasikan dalam holding investasi dan operasional yang dibentuk oleh Danantara secara terintegrasi.
"Dengan demikian, BUMN tidak jalan sendiri-sendiri seperti selama ini. Aktivitas korporasinya akan diorkestrasi oleh Danantara," kata Herry.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meresmikan lembaga Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Presiden telah resmi meneken Undang-undang yang menjadi payung hukum lembaga tersebut.
"Pada hari ini hari Senin tanggal 24 Februari 2025 saya Presiden Republik Indonesia menandatangani undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara dan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara," ujar Prabowo.
Selain meneken undang-undang, Prabowo Juga telah meneken, Keputusan Presiden (Keppres) mengenai kepala lembaga pengelola investasi tersebut.
"Selanjutnya saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana badan pengelola investasi dan daya anagata nusantara," pungkasnya.
Adapun 20 miliar dolar AS atau sekitar Rp 300 triliun dari hasil efisiensi yang telah diamankan ke dalam bentuk tabungan negara akan dikelola oleh Danantara.
"Untuk dikelola oleh Danantara Indonesia, diinvestasikan dalam 20 atau lebih proyek-proyek nasional sebagai bagian dari industrialisasi kita dan hilirisasi kita," katanya.
Proyek yang akan menggunakan dana invetasi Danantara kata Prabowo adalah proyek yang berdampak tinggi dan menciptakan nilai tambah yang signifikan untuk bangsa Indonesia.
"Menciptakan manfaat nyata, lapangan kerja yang bermutu, dan kemakmuran yang berjangka panjang bagi masyarakat Indonesia," pungkasnya.
Danantara akan dikepalai oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, didampingi Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria sebagai Chief Operating Officer dan Pandu Sjahrir sebagai Chief Investment Officer.
Tugas Danantara
Danantara adalah lembaga yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN. Badan tersebut bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
Dalam, pasal 3E Undang-undang tersebut Danantara berwenang mengelola Dividen Holding Investasi, Holding Operasional dan BUMN.
Selain itu Danantara berwenang untuk menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. Kemudian menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan.
Danantara juga berwenang membentuk Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN; lalu, menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi, atau Holding Operasional; dan mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.
Danantara terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.
Prabowo telah menunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara dan Muliaman Hadad sebagai Wakil Ketua Dewan Pengawas.
Super Holding Danantara
Pembentukan Danantara Dinilai Langkah Berani Presiden Prabowo Subianto Reformasi BUMN |
---|
Rosan Roeslani Tegaskan Danantara Bakal Kelola Aset GBK |
---|
Ketua KPK Buka Suara soal Masuk Tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Danantara |
---|
Pakar Hukum Tata Negara Sebut KPK Tak Perlu Masuk Kepengurusan Danantara untuk Pengawasan |
---|
KPK Masuk Kepengurusan BPI Danantara, Setara Institute Pertanyakan Independensi Lembaga Antirasuah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.