Kasus Korupsi Minyak Mentah
Daftar Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Rp 193,7 T, Intip Masing-masing Perannya
Kejaksaan Agung menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Editor:
Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp 193,7 Triliun.
Pada Rabu (26/2/2025) malam, Pertamina menetapkan dua tersangka baru.
Baca juga: Bantah Pertamina, Kejagung: Pengoplosan Tahun 2018-2023 Terjadi, Pertamax Dioplos Premium-Pertalite
Mereka yaitu:
Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
Maya Kusmaya (MK)
VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
Edward Corne (EC)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menetapkan tujuh tersangka di kasus ini.
Daftar tujuh tersangka sebelumnya, yaitu:
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Riva Siahaan (RS)
Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
Yoki Firnandi (YF)
Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.