Minggu, 28 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Daftar Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Rp 193,7 T, Intip Masing-masing Perannya

Kejaksaan Agung menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Daftar Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Rp 193,7 T, Intip Masing-masing Perannya
Tribunnews.com/Daby Permana
GEDUNG KEJAKSAAN AGUNG Kejaksaan Agung menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp 193,7 Triliun. Pada Rabu (26/2/2025) malam, Pertamina menetapkan dua tersangka baru.

 Bersama RS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang

Bersama RS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum

Agus Purwono

Kasusnya bersama RS dan SDS Melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang

Bersama RS dan SDS memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum

Yoki Firnandi 

Melakukan mark up kontrak pengiriman pada saat impor minyak mentah dan produk kilang melalui PT Pertamina International Shipping.

Muhammad Kerry Andrianto Riza 

Akibatnya mark up kontrak pengiriman yang dilakukan tersangka YF, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAR.

Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo 

DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

Bersama GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi

DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi

Maya Kusmaya dan Edward Corne 

MK dan EC atas persetujuan tersangka lain, RS  melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan