Jumat, 15 Agustus 2025

Mudik Lebaran 2025

Tiket Pesawat Mudik Lebaran Diskon 13 Persen Mulai 24 Maret hingga 7 April 2025

Pemerintah mengumumkan penurunan harga tiket pesawat ekonomi domestik hingga 14 persen selama periode mudik Lebaran. 

istimewa
DISKON TIKET PESAWAT - Ilustrasi tiket pesawat. Pemerintah mengumumkan penurunan harga tiket pesawat ekonomi domestik hingga 14 persen selama periode mudik Lebaran.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan penurunan harga tiket pesawat ekonomi domestik hingga 14 persen selama periode mudik Lebaran. 

'Diskon' tiket pesawat ini berlaku mulai pembelian 1 Maret 2025, tapi dengan jadwal penerbangan pada 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025, atau di periode mudik seminggu sebelum dan sesudah Idulfitri 2025.  

Baca juga: Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Lebaran, Fraksi Demokrat: Membantu Pemudik

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan penurunan harga tiket pesawat ini merupakan hasil dari berbagai langkah yang ditempuh pemerintah bersama para pemangku kepentingan di industri penerbangan. 

Beberapa upaya yang dilakukan antara lain penurunan biaya operasional di bandara, pengurangan harga avtur di 37 bandara, serta penyesuaian fuel surcharge. 

Di samping itu pemerintah juga memberikan insentif tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebagian ditanggung oleh negara. 

Dengan adanya insentif ini, harga tiket pesawat ekonomi domestik dapat mengalami penurunan yang signifikan selama kurang lebih dua minggu menjelang Lebaran. 

"Harga tiket pesawat ekonomi domestik secara keseluruhan selama kurang lebih 2 minggu itu di angka 13 hingga 14 persen harga penurunan tiketnya,” kata AHY dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (1/3/2025).

Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menanggung sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat. 

Baca juga: Truk ODOL Akan Dibatasi Selama Arus Mudik Lebaran 2025

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Ia menyatakan kebijakan ini membuat penumpang hanya perlu membayar PPN sebesar 5 persen, sementara 6 persen sisanya ditanggung oleh pemerintah, sehingga harga tiket pesawat ekonomi domestik diperkirakan turun sebesar 13 persen hingga 14 persen.

Ia menjelaskan insentif ini berlaku untuk pembelian tiket pesawat mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025. 

Traveler booking tiket pesawat online
Traveler booking tiket pesawat online (cheatsheet.com)

"Bagi yang sudah terlanjur beli mungkin enggak kena ya (potongan PPN) karena kemarin sudah beli, jadi nyesel padahal kemarin sudah membuat. Tapi tanggal 1 Maret masih bisa," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang ingin mudik, tanpa mengabaikan kewajiban negara dalam mengumpulkan penerimaan pajak. 

"Jadi kami di Kementerian Keuangan telah melakukan langkah untuk bisa terus mendukung dan mengurangi beban masyarakat, meskipun pada saat yang sama kami juga tetap berkewajiban untuk mengumpulkan penerimaan negara untuk masyarakat juga,” tutur Sri Mulyani.

Kebijakan WFA

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan keterangan pers usai melakukan rapat koordinasi bersama para menteri di bawah Kemenko IPK, Rabu (8/1/2025).
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan keterangan pers usai melakukan rapat koordinasi bersama para menteri di bawah Kemenko IPK, Rabu (8/1/2025). (Endrapta Pramudhiaz)

Tak hanya diskon pesawat, pemerintah memikirkan mobilitas mudik.

Demi mengantisipasi lonjakan arus mudik dan mengurangi kemacetan, pemerintah juga menerapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau work from anywhere (WFA). 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan