Senin, 18 Mei 2026

Sritex Pailit

Kurator Komitmen Bayar Hak Eks Buruh Sritex, saat Ini Sedang Proses Pendaftaran Tagihan

Perwakilan tim kurator Sritex Group, Nurma Sadikin, menyatakan komitmen pembayaran hak para mantan buruh Sritex yang terkena PHK

Tayang:
Tangkapa layar akun Youtube Sekretariat Presiden
JAMIN HAK PEKERJA - Perwakilan tim kurator Sritex Group, Nurma Sadikin, di acara konferensi pers bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketengakerjaan Yassierli, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, Senin (3/3/2025). Kurator komitmen pembayaran hak para mantan buruh Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan tim kurator Sritex Group, Nurma Sadikin, menyatakan komitmen pembayaran hak para mantan buruh Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Nurma mengatakan saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan.

Hal itu ia ungkapkan dalam konferensi pers bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketengakerjaan Yassierli, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto.

Baca juga: Kurator: Ada Investor yang Akan Sewa Aset Sritex, Karyawan Bisa Dipekerjakan Kembali

"Kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak daripada buruh, yang mana pada saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan, yang mana di situ terdapat dari hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan juga hak-hak lainnya," kata Nurma.

Selain itu, Nurma juga mengatakan bahwa saat ini sudah ada calon investor yang akan menyewa aset PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Berkat itu, mantan pekerja Sritex yang terkena PHK bisa dipekerjakan kembali oleh investor tersebut.

Dalam dua pekan ke depan, tim kurator akan menentukan siapa investornya, sehingga eks pekerja Sritex bisa dipekerjakan kembali oleh investor penyewa aset Sritex tersebut.

"Terkait dengan nanti rekrutmen itu akan dibuka oleh penyewa yang baru. Jadi, ini skemanya adalah disewakan oleh penyewa yang baru," ujar Nurma.

"Maka dari itu tadi yang saya sampaikan bahwa sekarang tim kurator sedang membuka opsi bagi para investor yang akan, yang memang menggeluti bidang tekstil, untuk bisa menyewa [aset Sritex]. Saat ini sudah ada beberapa investor yang sudah dalam komunikasi," ucapnya.

Dalam kesempatan sama, Yassierli mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator.

Baca juga: Anggota DPR Minta Hak Karyawan Sritex Terpenuhi, Tak Ingin Pekerja Dibiarkan Tanpa Kepastian

"Dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK," katanya.

Saat ini, Yassierli mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawal agar Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat terpenuhi.

"Sehingga, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," ujar Yassierli.

Sebagaimana diketahui, pada 1 Maret, Sritex, yang tengah berada dalam kondisi pailit, telah resmi ditutup.

Baca juga: Kurator Sritex Harus Memburu: Mengapa Utang Bisa Menggunung Rp21 Triliun?

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved