Selasa, 9 September 2025

Produsen Sepatu Nike PT Victory Cingluh Kembali PHK 2.300 Buruh, Kemenperin: Relokasi ke Cirebon

Industri sepatu PT Victory Chingluh Indonesia yang mengerjakan pesanan sepatu Nike, kembali mem-PHK 2.393 buruhnya.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
dok.
BADAI PHK BELUM BERHENTI - Perusahaan produsen sepatu Nike PT Victory Chingluh Indonesia kembali mem-PHK 2.393 buruhnya. Sebelumnya perusahaan telah melakukan pemecatan terhadap 5.000 buruh di Mei 2020. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badai PHK (pemutusan hubungan kerja) terhadap buruh di industri manufaktur kembali terjadi. Perusahaan produsen sepatu Nike PT Victory Chingluh Indonesia kembali mem-PHK 2.393 buruhnya.

Sebelumnya perusahaan telah melakukan pemecatan terhadap 5.000 buruh di Mei 2020.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif, menyampaikan PHK tersebut terjadi sejak Desember 2024 dan penyebab utamanya karena relokasi pabrik.

"Victory Chingluh Indonesia yang memproduksi sepatu olahraga merek Nike relokasi ke pabrik baru di Cirebon, karena UMR naik di atas 6 persen," ujarnya.

Pegawainya ditawari PHK sukarela sebanyak 2.393 orang atau bekerja di pabrik relokasi," kata Febri kepada Wartawan di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Febri memastikan fasilitas produksi PT Victory Chingluh Indonesia di Tangerang masih tetap beroperasi, dengan jumlah karyawan 900 orang.

Baca juga: Setelah Sritex, PHK Massal di Pabrik Sepatu Nike dan Adidas Banten, Apa Penyebabnya?

Selain PT Victory Chingluh Indonesia, PHK juga dilakukan pabrik sepatu PT Adis Dimension Footwear.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Septo Kalnadi bilang, PT Adis Dimension Footwear melakukan PHK atas 1.500 buruh.

 "Ada dua perusahaan di Kabupaten Tangerang yang tutup dan melakukan PHK," kata Septo di KP3B, Kota Serang, Rabu (5/3/2025).

Dia menjelaskan proses PHK telah dilakukan kedua perusahaan itu sejak bulan November hingga Januari 2025. 

Saat ini, perusahaan sedang memproses hak-hak karyawannya yang di PHK. "Sekarang sedang proses pembayaran hak-hak karyawannya. Masih prosesnya," ucapnya.

Menurut Septo, penyebab kedua perusahaan tersebut melakukan PHK pada ribuan karyawan bukan karena kenaikan upah minimum kabupaten (UMK).

Permintaan pesanan produk kedua perusahaan tersebut menurun. Sehingga, perusahaan menurunkan volume produksi yang berdampak pada pengurangan karyawan.

"Bukan karena UMK, tapi karena order dari pemegang merek berkurang. Sehingga dari berkurang order itu mereka mem- PHK," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan