Senin, 1 September 2025

Kemenhub: Angkutan Logistik Tetap Beroperasi Tanpa Kena Pembatasan Operasional saat Lebaran

Kemenhub memastikan operasional angkutan barang logistik tidak terkena pembatasan, selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
HO
ANGKUTAN BARANG - Kementerian Perhubungan memastikan operasional angkutan barang logistik tidak terkena pembatasan, selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memastikan operasional angkutan barang logistik tidak terkena pembatasan, selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.

Angkutan barang yang dimaksud adalah kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok.

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis Kapal Laut Kemenhub 2025, Dibuka Hari Ini Segera Cek Rute Tiket Gratis

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo mengatakan, kendaraan logistik tetap bisa beroperasi tanpa terkena pembatasan tersebut, dengan catatan harus dilengkapi surat muatan jenis barang.

"Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025).

Selain pengaturan operasional angkutan barang, SKB tersebut juga berisi pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan melalui sistem satu arah (one way), sistem contra flow, serta sistem ganjil genap. 

Kemudian, mencakup juga pengaturan Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar, dan Dermaga Bulusan, serta pengaturan Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), serta Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton. 

Sebelumnya pemerintah membatasi operasional angkutan barang selama periode mudik dan arus balik Lebaran 1446H/2025.

Baca juga: Mudik Gratis Pemkot Bandung 2025 Dibuka Hari Ini, Cek Rute Tujuan, Syarat dan Cara Daftarnya

Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 H.

Dalam SKB tersebut, operasional angkutan barang yang terkena pembatasan meliputi kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan. 

Pembatasan ini diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 waktu setempat hingga Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan