Revisi Permendag 8/2024, Asosiasi Pertekstilan Dukung Kajian Per Komoditas
Dalam revisi Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, Kemendag akan mengkaji setiap komoditas satu per satu.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
"Ya kan prosesnya bertahap. Jadi prosesnya kan kami komunikasikan dulu dengan K/L terkait. Kan gini, komoditas itu kan yang menangani tidak hanya satu K/L, berbagai K/L. Di industri hulu dan hilirnya kan juga berbeda," kata Budi kepada wartawan di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).
Budi menjelaskan, dalam revisi ini Kemendag akan melakukan kajian komoditas secara satu per satu dalam Permendag 8/2024 agar prosesnya lebih cepat.
Satu per satu komoditas itu rencananya akan dijadikan sebuah kelompok tertentu agar lebih cepat dalam peninjauan.
Sebagai contoh, Budi menyebutkan komoditas Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Dalam mekanisme baru, setelah kelompok TPT selesai direvisi, Permendag baru akan segera diterbitkan.
"Nah nanti Permendag 8 itu nanti rencananya kami kelompokkan saja [agar] lebih mudah. Misalnya kelompok TPT. Jadi mekanismenya kami ubah," ujar Budi.
"[Contoh] kalau TPT sudah selesai, ya sudah keluarkan dulu Permendag baru. Permendag impor khusus untuk produk ini misalnya. Itu enggak apa-apa," ucapnya.
Menurutnya, pendekatan ini akan mempercepat proses revisi.
Ketika satu kelompok komoditas telah selesai direvisi, aturan baru untuk kelompok tersebut bisa langsung diterbitkan tanpa menunggu seluruh revisi selesai.
"Jadi lebih cepat karena kan yang akan diubah banyak," kata Budi.
Menko Airlangga Klaim Permendag 8 Sudah Tinggal Diteken Mendag Budi Santoso |
![]() |
---|
Batasi Barang Impor, Pengusaha Alas Kaki Minta Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Dicabut |
![]() |
---|
Revisi Permendag 8/2024, Akan Ada Pengelompokan Komoditas di Aturan Baru |
![]() |
---|
Asosiasi Pertekstilan Tanggapi Rencana Aksi Damai Buruh Sritex di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.