Kamis, 28 Agustus 2025

Indeks Harga Saham Gabungan

Mengenal Trading Halt, Kebijakan BEI untuk Respons Anjloknya IHSG pada Hari Ini

Berikut ini penjelasan lengkap mengenai kebijakan Trading Halt yang diambil oleh BEI guna merespons anjloknya IHSG pada Selasa (18/3/2025)

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
IHSG DIBUKA MELEMAH - Pekerja melintas di dekat layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (10/3/2025). Berikut ini penjelasan lengkap mengenai kebijakan Trading Halt yang diambil oleh BEI guna merespons anjloknya IHSG pada Selasa (18/3/2025) yang tercatat turun 5,02 persen atau melemah 325,034 poin ke level 6.146,913 .TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Perekonomian Indonesia kembali mendapat kabar kurang menyenangkan setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan signifikan sebesar 5 persen pada Selasa (18/3/2025), menjelang akhir sesi perdagangan pertama.

Dilansir data idx.co.id, pukul 11.19 WIB IHSG tercatat turun 5,02 persen atau melemah 325,034 poin ke level 6.146,913 .

Dari data tersebut, sebanyak 541 saham berada di zona merah, 95 saham menguat, dan 158 saham stagnan.

Total volume perdagangan mencapai 13,5 miliar saham dengan nilai transaksi mencapai Rp 8,4 triliun.

Penurunan drastis ini memaksa Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memberlakukan langkah darurat berupa penghentian sementara perdagangan saham, yang dikenal sebagai trading halt .

Langkah ini dilakukan guna menstabilkan pasar yang tengah menghadapi tekanan besar. Pengumuman pembekuan perdagangan disampaikan sekitar pukul 11.19 WIB berdasarkan waktu Jakarta Automated Trading System (JATS).

"Kami memberitahukan bahwa telah terjadi pembekuan sementara pada sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia pada pukul 11:19:31 waktu JATS, yang dipicu oleh penurunan IHSG sebesar 5 persen," tulis BEI dalam rilis resminya, Selasa

Kebijakan pembekuan perdagangan ini sendiri diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tertenggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

Berikut ini penjelasan lengkap mengenai kebijakan Trading Halt yang diambil oleh BEI tersebut

Apa Itu Trading Halt ?

Trading halt adalah penghentian sementara perdagangan saham di bursa sebagai respons terhadap volatilitas pasar yang ekstrem.

Baca juga: Lima Faktor Penyebab Anjloknya IHSG Hingga 6 Persen Menurut Ekonom Wijayanto Samirin

Menurut aturan yang berlaku, BEI akan memberlakukan trading halt jika IHSG mengalami penurunan lebih dari 5 persen dalam satu sesi perdagangan.

Dalam kasus ini, perdagangan dihentikan selama 30 menit guna memberikan waktu kepada pelaku pasar untuk mengevaluasi kondisi dan mengambil keputusan yang lebih rasional .

Tujuan utama dari trading halt adalah untuk melindungi investor dari kerugian yang lebih besar akibat aksi spekulatif atau panik massal.

Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mengembalikan stabilitas pasar agar aktivitas perdagangan dapat dilanjutkan dengan kondisi yang lebih tenang .

Cara BEI Menerapkan Trading Halt

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK tertanggal 10 Maret 2020, terdapat beberapa ketentuan mengenai trading halt yang dapat diterapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah hingga batas tertentu.

Berikut adalah penjelasan dan aturan terkait kebijakan tersebut:

  • Penghentian Perdagangan Selama 30 Menit
    Jika IHSG turun lebih dari 5 persen dalam satu hari perdagangan, BEI akan memberlakukan penghentian sementara selama 30 menit.
    Langkah ini bertujuan untuk menstabilkan pasar dan melindungi investor .
  • Perpanjangan Penghentian Perdagangan Selama 30 Menit
    Apabila penurunan IHSG mencapai lebih dari 10 persen, penghentian perdagangan akan diperpanjang selama 30 menit tambahan.
    Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu kepada pelaku pasar agar dapat mengevaluasi kondisi pasar secara lebih rasional .
  • Penghentian Total (Trading Suspend)
    Jika IHSG melemah lebih dari 15 persen, maka BEI akan memberlakukan trading suspend.
    Dalam kondisi ini, seluruh aktivitas perdagangan dihentikan, dan anggota bursa tidak dapat melakukan modifikasi atau penarikan pesanan karena semua transaksi yang belum terealisasi akan otomatis dibatalkan.
    Durasi penghentian ini bisa berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau bahkan lebih dari satu sesi, bergantung pada persetujuan OJK .

Khusus pada periode trading halt , aktivitas jual-beli saham dihentikan sepenuhnya, sehingga investor tidak dapat melakukan transaksi apa pun. 

Saat ini, aturan yang berlaku menyatakan bahwa trading halt akan diberlakukan jika IHSG turun sebesar 5 persen dalam satu hari perdagangan .

Kebijakan serupa pernah diterapkan beberapa kali oleh BEI pada tahun 2020 saat pandemi Covid-19 untuk meredam volatilitas pasar yang ekstrem .

Dampak Trading Halt Terhadap Pasar

Pemberlakuan trading halt memiliki dampak langsung terhadap dinamika pasar.

Saat penghentian sementara diterapkan, indeks harga saham tidak dapat bergerak naik atau turun, sehingga memberikan waktu bagi investor untuk menenangkan diri dan mengevaluasi strategi mereka. 

Namun, kebijakan ini juga dapat memicu kekhawatiran lebih lanjut karena menunjukkan bahwa pasar sedang mengalami krisis serius .

Di sisi lain, trading halt dapat membantu mengurangi volatilitas berlebihan dan mencegah penurunan yang lebih dalam.

Setelah periode penghentian berakhir, perdagangan biasanya dilanjutkan dengan harapan pasar dapat kembali stabil .

(Tribunnews.com/Bobby)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan