Rabu, 10 September 2025

Puluhan Pinjol Bakal Disidang KPPU atas Dugaan Kartel Suku Bunga, Begini Respons AFPI

KPPU akan menyidangkan 97 platform pinjaman online (pinjol) legal karena dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjol.

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
KARTEL SUKU BUNGA - Konferensi pers Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai mengenai dugaan kartel yang dilayangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), di Jakarta, Rabu (14/5/2025). Mereka memberi klarifikasi terkait dugaan kartel ini. Dok: Endrapta Pramudhiaz 

Penetapan Bunga

Ronald menekankan bahwa bunga ditentukan secara individual oleh masing-masing platform berdasarkan risiko, jenis pinjaman (Multiguna, Produktif, atau Syariah), serta kesepakatan antara pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower).

"Tidak ada paksaan harga seragam dalam praktik industri," ujar Ronald.

Setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) disahkan dan OJK menerbitkan SEOJK No. 19 Tahun 2023 yang secara eksplisit mengatur bunga pinjaman fintech, AFPI pun mencabut batas bunga maksimum tersebut dan menyelaraskan sepenuhnya dengan ketentuan regulator.

Ronald mengatakan yang dilakukan pihaknya adalah bentuk tanggung jawab industri. 

"Kami ingin borrower mendapatkan bunga yang lebih ringan, tanpa menurunkan minat lender yang menyalurkan dana," ucap Ronald.

"Karena kalau bunga ditekan terlalu rendah, risiko tidak sebanding, dan lender akan pergi. Justru borrower yang akan kesulitan akses dana,” jelasnya.

AFPI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung terbentuknya ekosistem pendanaan digital yang sehat, adil, dan sesuai dengan arah kebijakan OJK—serta terus membedakan pinjol yang legal dan transparan dari pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Temuan KPPU Terhadap Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol).

Penyidangan akan dilakukan dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan dan dilaksanakan dalam waktu dekat.

KPPU menilai langkah ini menandai eskalasi serius atas temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha pinjaman berbasis teknologi.

Penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam kasus ini, ada 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor.

Mereka diduga menetapkan plafon bunga harian tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, yaitu Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan