Puluhan Pinjol Bakal Disidang KPPU atas Dugaan Kartel Suku Bunga, Begini Respons AFPI
KPPU akan menyidangkan 97 platform pinjaman online (pinjol) legal karena dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjol.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
Penetapan Bunga
Ronald menekankan bahwa bunga ditentukan secara individual oleh masing-masing platform berdasarkan risiko, jenis pinjaman (Multiguna, Produktif, atau Syariah), serta kesepakatan antara pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower).
"Tidak ada paksaan harga seragam dalam praktik industri," ujar Ronald.
Setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) disahkan dan OJK menerbitkan SEOJK No. 19 Tahun 2023 yang secara eksplisit mengatur bunga pinjaman fintech, AFPI pun mencabut batas bunga maksimum tersebut dan menyelaraskan sepenuhnya dengan ketentuan regulator.
Ronald mengatakan yang dilakukan pihaknya adalah bentuk tanggung jawab industri.
"Kami ingin borrower mendapatkan bunga yang lebih ringan, tanpa menurunkan minat lender yang menyalurkan dana," ucap Ronald.
"Karena kalau bunga ditekan terlalu rendah, risiko tidak sebanding, dan lender akan pergi. Justru borrower yang akan kesulitan akses dana,” jelasnya.
AFPI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung terbentuknya ekosistem pendanaan digital yang sehat, adil, dan sesuai dengan arah kebijakan OJK—serta terus membedakan pinjol yang legal dan transparan dari pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Temuan KPPU Terhadap Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol).
Penyidangan akan dilakukan dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan dan dilaksanakan dalam waktu dekat.
KPPU menilai langkah ini menandai eskalasi serius atas temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha pinjaman berbasis teknologi.
Penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam kasus ini, ada 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor.
Mereka diduga menetapkan plafon bunga harian tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, yaitu Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
kartel suku bunga
pinjol
KPPU
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia
pinjaman online
Sunu Widyatmoko
Penyaluran Dana Pinjol Ilegal ke Masyarakat Tembus Rp260 Triliun |
![]() |
---|
KPPU Siap Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, AFPI Sebut Cuma Atur Batas Atas |
![]() |
---|
Alasan Sany Group Didenda Rp449 Miliar oleh KPPU, Disebut Denda Terbesar Sepanjang Sejarah |
![]() |
---|
OJK Catat Utang Pinjol Tembus Rp 83,52 Triliun hingga Juni 2025 |
![]() |
---|
OJK Siapkan Peraturan Tarik Pinjaman Pinjol Bakal Ada Agunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.