Rabu, 10 September 2025

Puluhan Pinjol Bakal Disidang KPPU atas Dugaan Kartel Suku Bunga, Begini Respons AFPI

KPPU akan menyidangkan 97 platform pinjaman online (pinjol) legal karena dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjol.

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
KARTEL SUKU BUNGA - Konferensi pers Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai mengenai dugaan kartel yang dilayangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), di Jakarta, Rabu (14/5/2025). Mereka memberi klarifikasi terkait dugaan kartel ini. Dok: Endrapta Pramudhiaz 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyidangkan 97 platform pinjaman online (pinjol) legal karena dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjol.

Mereka diduga menetapkan plafon bunga harian tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, yaitu Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

KPPU menemukan mereka menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman, pada 2018.

Baca juga: Ratusan Warga di Pasuruan Jadi Korban Penipuan Pinjol, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Kemudian, besaran tersebut diubah menjadi 0,4 persen per hari pada tahun 2021.

Menanggapi hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan klarifikasi atas tuduhan praktik kartel ini.

Sekretaris Jenderal AFPI periode 2019–2023, Sunu Widyatmoko, menegaskan bahwa batas bunga maksimum yang pertama kali diterbitkan dalam Code of Conduct tahun 2018 sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.

Selain itu, penetapan batas bunga maksimum tersebut tidak pernah dimaksudkan untuk menyeragamkan harga antar platform.

Namun, upaya tersebut sebagai cara mendorong penurunan bunga yang saat itu sangat tinggi, sekaligus membedakan layanan pinjol legal dari praktik pinjol ilegal yang tidak diawasi.

“Waktu itu, bunga pinjaman daring bisa mencapai di atas 1 persen per hari, bahkan ada yang dua hingga tiga kali lipat," kata Sunu di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

"Batas bunga maksimum justru ditujukan agar platform legal tidak ikut-ikutan mengenakan bunga mencekik. Ini bagian dari perlindungan konsumen,” lanjutnya.

Merujuk Data Satgas Waspada Investasi (SWI) antara 2018-2021, ada lebih dari 3.600 pinjol ilegal beroperasi tanpa izin.

Pinjol ilegal tersebut kerap mengenakan bunga sangat tinggi dan tanpa perlindungan bagi peminjam.

Sekretaris Jenderal AFPI Ronald Andi Kasim mengatakan batas bunga maksimum yang pihaknya buat adalah batas atas, bukan harga tetap.

"Kenyataannya, ada platform yang menetapkan bunga di bawah batas bunga maksimum seperti 0,6%, 0,5%, bahkan 0,4% per hari," ujar Ronald.

Baca juga: Apa Itu Kopdes Merah Putih? Dibuat Prabowo agar Masyarakat Desa Tak Ketergantungan Pinjol-Rentenir

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan